Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menang Hattrick, PB PGRI Masa Bhakti XXlll

12 Juli 2024   07:07 Diperbarui: 12 Juli 2024   07:10 900
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Didi Suprijadi sumber gambar dokumen pribadi 

Kedua, diadukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor 653 atas gugatan Teguh Sumarno dan Simon dkk terkait pengurus provinsi PGRI Nusa Tenggara Timur ( NTT )

Ketiga, PGRI diadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara 659 atas gugatan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad terkait gugatan SK Menteri Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM RI sebagai Tergugat dan PB PGRI masa bakti XXll sebagai Tergugat II Intervensi.

Ketiga perkara hukum yang diajukan Teguh Sumarno dkk tidak satupun yang dimenangkan nya. Tiga kali PGRI KLB Surabaya pimpinan Teguh Sumarno dkk sebagai penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan , tiga tiga nya secara langsung dikalahkan. Hatrick.

Somasi, Mosi tidak percaya dan KLB hingga terbitnya AHU.0001568.AH.01.08 tahun 2023 tanggal 13 Nopember 2023 atas nama Ketua Umum Teguh Sumarno dan Sekjen Mansyur Arsyad, kemudian berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta merupakan ciri-ciri dari sikap orang orang yang mementingkan diri sendiri, merasa paling benar dan diluar kebiasaan sikap serta semangat anggota PGRI.

Semangat anggota PGRI tercermin dalam pembukaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI yang wajib diketahui, dipahami dan dijiwai oleh seluruh anggota PGRI.

Semangat PGRI adalah;
Semangat kekeluargaan, keterbukaan, tanggung jawab, etika, serta hukum.  Maksudnya organisasi dilaksanakan dengan mengedepankan asas musyawarah yang bisa dipertanggung
jawabkan, sesuai norma atau aturan yang berlaku, dan berlandaskan asas hukum.

Kesimpulan,

PB PGRI masa bakti XXlll telah disomasi, Mosi tidak percaya dan di Kongres luar biasa kan oleh orang orang yang tidak paham dan tidak menjiwai ad/art, tetapi PB PGRI masa bakti XXlll tetap utuh keberadaan nya.

PB PGRI masa bakti XXlll sekalipun dua kali diadukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sekali diadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta oleh orang orang yang tidak paham dan menjiwai semangat PGRI yang sesuai dengan Pembukaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI, tetapi tetap dimenangkan oleh PB PGRI masa bakti XXlll.

Itulah Menang Hatrick PB PGRI masa bakti XXlll yang saat ini dipimpin oleh  Unifah Rosyidi dkk.

Saran dari ayah didi, untuk seluruh anggota PGRI apa bila kurang mengerti, kurang memahami dan kurang menjiwai ad/art, agar segera mempelajari ad/art yang baru hasil kongres ke XXlll PGRI tahun 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun