Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menang Hattrick, PB PGRI Masa Bhakti XXlll

12 Juli 2024   07:07 Diperbarui: 12 Juli 2024   07:10 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Didi Suprijadi sumber gambar dokumen pribadi 

Organisasi sebesar PGRI dibuat gaduh, hanya karena ego, kepentingan pribadi dan ketidak sabaran oleh segelintir orang melalui gerakan Somasi, Mosi tidak percaya hingga melakukan kongres luar biasa . Somasi, Mosi dan KLB disingkat ( SMK.)

PGRI KLB Surabaya melakukan Somasi melalui Surat Nomor: 002/P/PB/XXII/2023, tanggal 12 Juli
2023 Perihal Somasi

PGRI KLB Surabaya pendukung utama gerakan Mosi tidak percaya kepada PB PGRI  melalui pernyataan sikap yang di tanda tangani 9 anggota pengurus besar pada tanggal 16 Juni 2023.

PGRI KLB Surabaya melakukan gerakan kongres luar biasa dengan surat Keputusan Kongres Luar Biasa No. IV/Kongres Luar
Biasa/PB/XXIII/2023, Tentang Perubahan AD, ART
PGRI Hasil Kongres XXXII tanggal 3 November
2023,.

Kongres Luar Biasa ( KLB) tanggal 3 -4 Nopember 2023 di Surabaya oleh orang orang itu tidak sesuai dengan  Pasal 63 Ayat (2) Anggaran Rumah Tangga PGRI yang menyatakan, Kongres Luar Biasa diadakan:
a. Jika Konferensi Kerja Nasional menganggap perlu, atas dasar
keputusan yang disetujui paling sedikit dua pertiga jumlah suara yang hadir;

b. Atas permintaan lebih dari seperdua jumlah Kabupaten/Kota
yang mewakili lebih dari seperdua jumlah suara;

c. Bila dipandang perlu oleh Pengurus Besar dan disetujui Konferensi Kerja Nasional.

Dari ketiga syarat diadakan nya KLB berdasarkan konstitusi PGRI tidak satupun terpenuhi, akan tetapi orang orang itu tetap saja  melaksanakan KLB.

Sikap mau menang sendiri seperti itulah bukti bahwa sebagian anggota belum paham dengan ad/ art PGRI.

Tidak hanya berhenti sampai disitu saja, oleh orang orang yang kurang paham ad/art , PGRI kemudian dibawa ke ranah hukum diadukan ke Pengadilan , baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pertama, PGRI diadukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor 744 atas gugatan Teguh Sumarno dkk menggugat SK Pembekuan . pengurus provinsi Jawa Timur dan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun