Dengan putusan pengadilan Tata Usaha Negara ini maka AHU -0001594.AH.01.08 tahun 2023 tertanggal 18 Nopember 2023 dan AHU-0001597.AH.01.08 tahun 2023 tertanggal 20 November 2023 atas nama PB PGRI pimpinan Unifah Rosyidi Syah demi hukum.
Dengan kata lain sejak tanggal 4 Juli 2024 tidak ada lagi orang lain yang mengaku ngaku sebagai Ketua Umum PB PGRI termasuk Teguh Sumarno dkk.
Siapa Teguh Sumarno Itu?
Teguh Sumarno adalah merupakan salah seorang organisatoris ulung khususnya di kalangan guru guru di Kabupaten Banyuwangi. Pernah menjabat Rektor Uniba PGRI Banyuwangi hingga tiga periode. Perguruan tinggi milik PGRI ini pernah dibekukan karena terjadi konplik internal saat rektor dijabat oleh Teguh Sumarno.
Teguh Sumarno mantan Ketua pengurus kabupaten PGRI Banyuwangi dan Ketua pengurus Provinsi PGRI Jawa Timur.
Kepengurusan PGRI provinsi Jawa Timur pimpinan Teguh Sumarno dibekukan berdasarkan Surat keputusan PB PGRI pimpinan Unifah Rosyidi nomor 108/Kep/PB/XXll/2023.
Surat keputusan pembekuan kepengurusan bukan hanya menimpa PGRI Jawa Timur tetapi ikut dibekukan pengurus provinsi Riau,Sumut dan pengurus kabupaten Sumenep, Pamekasan serta pengurus Kota Tebing tinggi, Probolinggo.
Pembekuan kepengurusan Provinsi, Kabupaten dan Kota tersebut lantaran melakukan  Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, pada 3-4 November 2023 dipimpin Ketua Umum, Teguh Sumarno dengan Sekjen Mansyur Arsyad.
Banyak komentar disampaikan oleh  anggota PGRI atas putusan perkara ini, komentar rasa bersyukur perkara ini tidak berlarut-larut dan berharap semua pihak menerima dengan lapang dada demi utuh dan kompaknya PGRI.
Banyak juga anggota PGRI menyayangkan tindakan Teguh Sumarno bersama temen temen dengan membawa PGRI dibawa ke ranah hukum kemudian mengadukan PGRI di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Semua ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa persoalan internal organisasi lebih baik diselesaikan melalui mekanisme organisasi bukan melalui mekanisme pengadilan.