Sedangkan Ayat 2 Pasal 15 nya mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung pemberi kerja  sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri  ditanggung sendiri oleh mereka.
Sifat wajib dan besaran tabungan pada program Tapera yang diprotes masyarakat, khususnya kaum buruh
Sejarah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera.).
Awalnya pemerintah Orde Baru berkeinginan kuat untuk membantu peningkatan kesejahteraan PNS dalam bidang perumahan baik PNS Pusat maupun Daerah , maka dibentuklah Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri sipil (Bapertarum PNS.).
Badan ini terbit melalui surat Keputusan Presiden Nomor 14 tahun 1993. Badan inilah yang mengumpulkan dana untuk pembiayaan perumahan melalui pemotongan gaji PNS.
Setelah diundangkannya UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pada tanggal 24 Maret 2018 Bapertarum PNS dibubarkan dan beralih menjadi BP Tapera.
Hingga Bapertarum PNS dibubarkan kiprah meningkatkan kesejahteraan PNS melalui bidang perumahan tidak banyak PNS mengetahui nya apalagi masyarakat umum.
Baru heboh tentang Tabungan Perumahan Rakyat saat keluar nya peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Mei 2024 lalu.
Mengapa Kebijakan Tabungan perumahan rakyat heboh dan ditentang banyak orang?
Dari sudut pandang kaum buruh, Ada beberapa alasan mengapa Kebijakan Tabungan perumahan rakyat yang sejati nya ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat dibidang perumahan, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.ditentang oleh masyarakat khususnya buruh dan pengusaha?
Pertama. BP Tapera merupakan program lanjutan dari Bapertarum PNS, mengacu pada pengalaman Bapertarum PNS hingga dibubarkan, terlihat masih sedikit keberhasilannya sebagai penyedia pembiayaan perumahan, kalau tidak bisa  dibilang gagal. Pengalaman penyelenggaraan Bapertarum yang akhirnya dibubarkan dibuat contoh oleh masyarakat untuk mempertimbangkan ikut program Tapera.