Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pandangan dan Usulan Buruh Terhadap Tapera

1 Juni 2024   06:48 Diperbarui: 1 Juni 2024   06:48 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua MPO KSPI sumber gambar dokumen pribadi 

Pandangan dan Usulan Buruh Terhadap Tapera

Pendahuluan.

Ada 3 kebutuhan pokok hidup Manusia, yaitu papan sandang dan pangan. Masyarakat Indonesia Sandang dan pangan relatif sudah dipenuhi kebutuhannya. Sedangkan papan atau rumah masih jutaan penduduk yang belum mempunyai rumah layak huni.

Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia yang dijamin dalam Pasal 28 (h) Undang-Undang Dasar 1945, dengan kata lain Pemerintah wajib menyediakan perumahan yang layak huni bagi rakyatnya.

Tidak semua penduduk mampu menyediakan perumahan sendiri, begitu juga pemerintah. Oleh sebab itu pemerintah menghadirkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat BP Tapera.

Dasar terbitnya BP Tapera adalah Undang undang Nomor 4 tahun 2016. Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Tapera hadir untuk menjadi solusi terhadap penyediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah

Untuk menjabarkan Undang undang tersebut Pemerintah mengeluarkan Kebijakan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa, Simpanan Tapera ini berlaku wajib bagi PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, karyawan swasta hingga pekerja mandiri.

Dalam Pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun