Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Buruh Tak Setuju UKT Batal Naik

30 Mei 2024   04:10 Diperbarui: 30 Mei 2024   04:13 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buruh Tak Setuju UKT Batal Naik.

Uang Kuliah Tunggal diterapkan di semua Kampus negeri berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 2 tahun 2024. Tulisan ayah didi kali ini mengenai UKT dari sisi pandang kaum buruh. Tulisan ini sebagai lanjutan tulisan Ayah didi yang berjudul Anak Buruh Dilarang Kuliah di PTN.

Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan biaya kuliah yang ditetapkan kampus sebagai keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studinya. Menurut aturan yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim tentang UKT bahwa,

Pertama,  Besaran UKT ditetapkan oleh pimpinan PTN bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana dari setiap jalur penerimaan Mahasiswa. Sebelum ditetapkan oleh Kampus, rektor wajib meminta rekomendasi kepada menteri. 

Kedua, Ditetapkan berjenjang mengikuti penghasilan orang tua dan jumlah tanggungannya. Ketiga, Dianggap sebagai bentuk subsidi silang sehingga menjadi penyelamat bagi yang kurang. Bagi yang tidak mampu dapat meminta peninjauan kembali besaran UKT.

Keempat, Besaran UKT telah ditentukan saat mahasiswa melakukan registrasi ulang saat diterima di Kampus, Kelima, UKT tersebut kemudian jumlahnya akan terus sama setiap semesternya .

Ada keringanan bagi Mahasiswa, orang tua atau pihak lain yang membiayai mahasiswa bila mengalami penurunan kemampuan ekonomi . Dapat mengajukan dengan cara
1. Pembebasan sementara UKT
2. Pengurangan UKT
3. Perubahan kelompok UKT
4. Pembayaran UKT secara mengangsur.

Kenapa UKT Diributkan?

Banyak kampus PTN diramaikan aksi demo oleh mahasiswa nya sendiri akibat alasan tinggi nya kenaikan UKT.

Tidak jarang mahasiswa yang lulus seleksi dan diterima di PTN batal melanjutkan kuliah setelah mendapatkan besaran UKT yang tidak bisa dijangkau.

Mahasiswa yang berasal dari anak anak buruh tani, buruh lepas dan buruh nelayan banyak yang kesulitan menjangkau PTN akibat UKT, sekalipun masuk pengelompokan UKT golongan 1 atau 2.

Atas dasar solidaritas wajar mahasiswa ribut menentang kebijakan UKT.

Kenapa UKT, Ramai Ditentang Masyarakat ?

Undang undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi mengamanatkan pemberian otonomi kepada PTN dalam mengelola pendidikan tinggi mereka. Pada pasal 64 menyebutkan pengelolaan otonomi dimaksud  diberikan secara selektif, berdasarkan evaluasi kinerja oleh menteri kepada PTN dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan pendidikan bermutu.

Bentuk PTN badan layanan umum (BLU) atau PTN badan hukum ( PTN-BH) inilah salah satu pemicu PTN seakan akan  berlomba lomba menaikan UKT nya.

Padahal semua tahu bahwa model PTN-BH ini pernah dibatalkan MK undang undang nya, sekarang muncul lagi di undang undang yang lain.

Disisi lain  APBN tahun 2024 sebesar 3,325 triliun, dana pendidikan tinggi hanya kebagian 56,1 triliun, saja, atau 1,6% dari APBN. Jauh dari rekomendasi UNESCO yang menetapkan dana pendidikan tinggi minimal 2% dari APBN.

Bisa jadi beberapa PTN untuk mengatasi beban standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi di pergunakanlah UKT, yang sekarang ramai ditentang masyarakat.

Bagaimana kaum buruh menyikapi UKT untuk anak anaknya yang ingin kuliah di PTN.

Setelah menteri Nadiem Makarim dipanggil oleh Presiden ke istana, Menteri mengumumkan penundaan berlaku nya UKT tahun 2024. Alasan nya setelah menteri mendengar kan usulan,saran dan masukan dari berbagai pihak.

Ditunda nya pelaksanaan UKT tahun ini banyak masyarakat merasa lega, tetapi berbeda Bagi mahasiswa yang kurang mampu seperti mahasiswa berasal dari anak anak buruh. Diminta kepada pemerintah, bukan UKT ditunda pelaksanaannya tahun depan, tetapi kuliah di PTN tidak perlu menggunakan model UKT.

Seringkali pemerintah kurang berpihak kepada kaum lemah seperti buruh, UMP buruh naiknya hanya 3% sedangkan UKT ada yang naik  100%, bahkan ada yang naik lebih. Sikap pemerintah berbeda terhadap orang kaya, Coba bandingkan dengan subsidi untuk orang kaya yang akan membeli kendaraan listrik yang mencapai 7 trilyun di tahun 2024.

Jika dihitung tahun 2024 seluruh mahasiswa Baru PTN ada 1,4 juta, kemudian setiap mahasiswa disubsidi tiap tahunnya  5  juta rupiah , maka akan keluar angka 7 trilyun rupiah. Artinya daripada pemerintah memberikan subsidi 7 triliun rupiah untuk orang orang kaya yang membeli kendaraan listrik, mending diberikan kepada 1,4 juta  mahasiswa baru yang membutuhkan.

Jadi bukan buruh tak setuju UKT Batal Naik, tetapi buruh setuju tidak ada UKT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun