Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Serba-serbi Menjelang Kongres PGRI Ke-XXlll

28 Februari 2024   09:10 Diperbarui: 28 Februari 2024   09:12 960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar dokumen pribadi 

Serba Serbi Menjelang Kongres PGRI XXlll

Oleh Didi Suprijadi
(Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi, KSPI)

Kongres PGRI XXlll akan di gelar tanggal 1-3 Maret 2024 di Hotel Sahid jaya Jakarta,  Jakarta Pusat.

Gelaran lima tahunan bagi guru guru anggota PGRI se Indonesia setelah masa pandemi copit merupakan sesuatu yang istimewa dan ditunggu tunggu.

Tahun tahun sebelumnya Kongres PGRI selalu dihadiri ribuan guru dari seluruh Indonesia, Kongres PGRI terakhir tahun 2019 berlangsung di Jakarta juga.

Tempat Kongres juga bagian ketertarikan tersendiri bagi teman teman anggota PGRI dari berbagai daerah di seluruh Nusantara. Acara Kongres juga dibarengi dengan acara lainnya seperti belanja, kuliner dan wisata keliling ibu kota. Wisata pavorit yang banyak diminati oleh peserta Kongres adalah Monas, TMII dan Taman Impian Jaya Ancol.

Kongres PGRI lima tahun lalu para peserta dimanjakan oleh Gubernur  DKI Jakarta Anies Baswedan dengan memberikan gratis naik busway dan  masuk Taman Impian Jaya Ancol. Rencana Kongres PGRI tahun ini pejabat gubernur DKI Heru Budi Hartono juga akan melakukan hal yang sama.

Panitia Kongres yang digawangi oleh Ketua Umum nya Unifah Rosyidi tentunya telah mempersiapkan segala sesuatu nya demi kepuasan para peserta dengan mengatur waktu untuk bisa menjadi peserta Kongres sekaligus berwisata di ibukota.

Banyak anggota PGRI yang ingin menjadi peserta Kongres tetapi kuota nya terbatas, maka secara sendiri sendiri atau rombongan tetap pergi ke Jakarta hanya sekedar ingin tahu suasana Kongres,sekaligus silaturahmi dengan guru anggota PGRI se Indonesia dan wisata ke ibukota.

Banyak Guru guru anggota yang sudah memesan penginapan di daerah sekitar berlangsungnya Kongres yaitu Daerah Setiabudi , Karet Tengsin dan sekitarnya.

Panitia Kongres kewalahan menghadapi peserta yang terlambat mendaftar,padahal jauh jauh hari pengumuman pendaftaran peserta untuk Kabupaten Kota  dan Provinsi sudah diumumkan .

 sumber gambar dokumen pribadi 
 sumber gambar dokumen pribadi 

Kongres sendiri didanai sendiri oleh anggota,setiap peserta dikenai biaya yang tidak sedikit untuk pelaksanaan Kongres selama 3 hari dan menginap di hotel berbintang lima

Ada pernyataan dari salah satu Guru anggota PGRI berasal dari  Jawa Timur yang mengatakan bahwa , Kongres PGRI sudah selesai dan sudah diselenggarakan tahun lalu serta terpilih Pengurus Besar PGRI yang baru.

Belakangan baru diketahui bahwa Guru tersebut adalah Guru honorer  salah satu Guru yang termakan isue provokatif temen temen nya sesama honorer di daerah Jawa Timur. Guru guru honorer itu rupanya belum paham betul tentang AD /ART PGRI ,bahwa Kongres PGRI itu dilaksanakan tiap lima tahun sekali. Kongres PGRI terakhir tahun 2019, bila lima tahun sekali, maka Kongres berikutnya tahun 2024 ini.

Ada lagi cerita lucu dari Guru anggota PGRI yang berjiwa liberal, dikira Kongres PGRI dalam pemilihan pengurus besar menggunakan sistem one men one vote, satu orang satu suara. Maka dibuatlah polling dengan aplikasi WhatsApp pemilihan calon Ketua Umum PB PGRI di berbagai grup WA, layaknya pilpres rupanya pilih paslon melalui polling jajak pendapat. Begitu rupanya Guru melinial  memaknai pemilihan pengurus secara bebas.

Pemilihan Pengurus Besar PGRI dalam Kongres diatur dalam ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hasil Kongres PGRI XXll tahun 2019

Hak suara dalam Kongres diatur dalam pasal (65) Anggaran Rumah Tangga PGRI tentang hak bicara dan hak suara.

Ayat 1. Hak suara ada pada utusan Provinsi /Daerah istimewa dan Kabupaten /Kota/ Kabupaten Administrasi /Kota Administrasi.

Ayat (3). Provinsi /Daerah istimewa memiliki lima suara.
Ayat (4.) Hak suara pada Kabupaten /Kabupaten Administrasi /Kota /Kota Administrasi sebagai berikut, huruf (a) setiap Kabupaten/ Kabupaten Administrasi /Kota /Kota Administrasi paling sedikit satu suara dan paling banyak lima suara.

Huruf ( b) ketentuan sebagai mana huruf (a) diatur sebagai berikut.

1) setiap Kabupaten /Kota otomatis memiliki satu suara.
2) Untuk suara berikutnya pada masing-masing Kabupaten /Kota  didasarkan atas jumlah anggota.
3) Untuk jumlah anggota 1 s.d 2000 mendapat tambahan satu suara
4) untuk jumlah anggota 2001 s.d 4000 mendapat tambahan dua suara
5) Untuk jumlah anggota 4001 s.d 6000 mendapat tambahan 3 suara
6) untuk jumlah anggota lebih dari 6000 mendapat tambahan 4 suara.

Demikian Serba Serbi Menjelang Kongres PGRI ke XXlll di Jakarta.

(Bersambung)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun