Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Serba-serbi Menjelang Kongres PGRI Ke-XXlll

28 Februari 2024   09:10 Diperbarui: 28 Februari 2024   09:12 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar dokumen pribadi 

Panitia Kongres kewalahan menghadapi peserta yang terlambat mendaftar,padahal jauh jauh hari pengumuman pendaftaran peserta untuk Kabupaten Kota  dan Provinsi sudah diumumkan .

 sumber gambar dokumen pribadi 
 sumber gambar dokumen pribadi 

Kongres sendiri didanai sendiri oleh anggota,setiap peserta dikenai biaya yang tidak sedikit untuk pelaksanaan Kongres selama 3 hari dan menginap di hotel berbintang lima

Ada pernyataan dari salah satu Guru anggota PGRI berasal dari  Jawa Timur yang mengatakan bahwa , Kongres PGRI sudah selesai dan sudah diselenggarakan tahun lalu serta terpilih Pengurus Besar PGRI yang baru.

Belakangan baru diketahui bahwa Guru tersebut adalah Guru honorer  salah satu Guru yang termakan isue provokatif temen temen nya sesama honorer di daerah Jawa Timur. Guru guru honorer itu rupanya belum paham betul tentang AD /ART PGRI ,bahwa Kongres PGRI itu dilaksanakan tiap lima tahun sekali. Kongres PGRI terakhir tahun 2019, bila lima tahun sekali, maka Kongres berikutnya tahun 2024 ini.

Ada lagi cerita lucu dari Guru anggota PGRI yang berjiwa liberal, dikira Kongres PGRI dalam pemilihan pengurus besar menggunakan sistem one men one vote, satu orang satu suara. Maka dibuatlah polling dengan aplikasi WhatsApp pemilihan calon Ketua Umum PB PGRI di berbagai grup WA, layaknya pilpres rupanya pilih paslon melalui polling jajak pendapat. Begitu rupanya Guru melinial  memaknai pemilihan pengurus secara bebas.

Pemilihan Pengurus Besar PGRI dalam Kongres diatur dalam ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hasil Kongres PGRI XXll tahun 2019

Hak suara dalam Kongres diatur dalam pasal (65) Anggaran Rumah Tangga PGRI tentang hak bicara dan hak suara.

Ayat 1. Hak suara ada pada utusan Provinsi /Daerah istimewa dan Kabupaten /Kota/ Kabupaten Administrasi /Kota Administrasi.

Ayat (3). Provinsi /Daerah istimewa memiliki lima suara.
Ayat (4.) Hak suara pada Kabupaten /Kabupaten Administrasi /Kota /Kota Administrasi sebagai berikut, huruf (a) setiap Kabupaten/ Kabupaten Administrasi /Kota /Kota Administrasi paling sedikit satu suara dan paling banyak lima suara.

Huruf ( b) ketentuan sebagai mana huruf (a) diatur sebagai berikut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun