Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemilu Damai dan Bersih, Pemilu dengan Lingkungan Terjaga

5 Februari 2024   18:30 Diperbarui: 5 Februari 2024   18:45 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam peraturan tersebut KPU juga menyebutkan, mencetak alat peraga kampanye diatur bentuk dan ukuran nya,  dengan bahan diutamakan penggunaan bahan yang bisa didaur ulang.

4 Sampah Polusi Udara.

Alat peraga kampanye yang dibuat dengan plastik jenis polyethylene dalam prosesnya setiap 1 kg bahan alat peraga kampanye dibutuhkan 2 kg minyak bumi. Membakar 1 kg minyak bumi dapat menghasilkan 3 kg karbon dioksida. Artinya setiap alat peraga kampanye seperti Baliho,spanduk atau umbul umbul dengan berat 1 kg maka akan menghasilkan emisi 6 kg karbon dioksida.

Ukuran Baliho 2 m x 3 m bisa mencapai berat 1 kg dengan kata lain tiap Baliho yang dibuat para calon setiap Baliho nya menyumbang emisi karbon dioksida sebesar 6 kg.

Coba hitung berapa emisi karbon dioksida disumbangkan oleh seluruh para calon Presiden, Senator dan Legislatif untuk pembuatan alat peraga kampanye di pemilu tahun ini, bila satu orang membuat sedikitnya 10 Baliho.

Illustrasi sumber gambar dokumen pribadi 
Illustrasi sumber gambar dokumen pribadi 


Apa jalan keluarnya?

Alat peraga kampanye berbahan plastik jenis polyethylene (PET /LDPE) disamping menimbulkan Sampah polutan juga berbiaya tinggi,

Baliho ukuran sedang bisa mencapai harga 25 ribu rupiah per meternya itu pun musti dengan jumlah besar dan di kota besar..

Kedepan, untuk kegiatan pembuatan alat peraga kampanye baik dalam rangka Pilpres ,Pemilihan Umum, Pilkada dan Pilkades ada beberapa saran yang bisa disampaikan.

a. Dibuat kan Undang Undang atau peraturan tentang Dana Operasional Partai.
Dengan peraturan yang memungkin kan pembuatan alat peraga kampanye,pembiayaan kampanye termasuk operasional partai di anggarkan dari  Pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun