Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemilu Damai dan Bersih, Pemilu dengan Lingkungan Terjaga

5 Februari 2024   18:30 Diperbarui: 5 Februari 2024   18:45 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Begitu juga dengan peraturan yang baru, Alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di gedung atau fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik, taman, dan pepohonan. Larangan tersebut mencakup tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, serta gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.demikian Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.

Dengan kata lain orang bisa menafsirkan, bebas memasang alat peraga kampanye diluar tempat yang sudah ditentukan tersebut.

Penafsiran oleh para Caleg dan team sukses tentang tempat pemasangan alat peraga kampanye yang keliru ini bisa menimbulkan Sampah Perilaku.

2.Sampah Pemandangan.

Spanduk,baliho hingga Baner yang dibuat dari plastik sering kali dipasang sembarangan hingga mengganggu pemandangan dan merusak keindahan tatanan Kota.

Ada yang memasang alat peraga kampanye diatas trotoar, pinggi jembatan,di batang batang pohon, hingga di tiang listrik. Tidak jarang baliho memaku di batang batang pohon pelindung pinggir jalan.

Pemasangan alat peraga kampanye yang sembarang dan serampangan menimbulkan sampah penglihatan, Sampah Pemandangan.

Kota kota jadi terlihat tidak indah dengan pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang tidak bertanggung jawab.

3. Sampah Padat.

Baliho, spanduk dan umbul umbul terbuat dari plastik jenis polyethylene (PET /LDPE) yang tidak bisa didaur ulang dan susah terurai.

Kenyataan di lapangan banyak pemasangan alat peraga kampanye paslon dan caleg tidak, sesuai dengan peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 yang menyatakan bahwa alat peraga kampanye wajib dibuat dari bahan yang ramah lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun