Mohon tunggu...
Didin Emfahrudin
Didin Emfahrudin Mohon Tunggu... Novelis - Writer, Trainer, Entrepreneur

Penenun aksara yang senantiasa ingin berguna bagi semua makhluk Allah SWT, layaknya Kanjeng Nabi Muhammad SAW.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pancasila: Tafsir Ideologi Negara Paling Relevan

28 Januari 2022   08:56 Diperbarui: 28 Januari 2022   09:08 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Di dalam sila kelima Pancasila. Telah tertulis dengan jelas bahwa tujuan didirikannya sebuah negara merdeka dari berbagai pulau dan suku bangsa di kepulauan Nusantara ini adalah untuk memberikan 'Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Republik Indonesia'. 

Mari kita urai terlebih dahulu. Kenapa harus keadilan sosial bukan keadilan kekayaan ataupun keadilan tahta dan lain sebagainya. 

Landasan itu bisa disimpulkan bahwa hakikat manusia dalam hidup untuk sejahtera tidak selalu harus memiliki kekayaan, jabatan dan kondisi perekonomian bergelimang materi duniawi.

Keadilan sosial adalah manifestasi dari kesejahteraan hidup rakyat yang merdeka. Rakyat yang dapat membangun peradaban luhur tanpa ada tekanan dan diskriminasi. 

Kita semua tahu bahwa sebelum merdeka, manusia Indonesia mengalami penindasan oleh para penjajah yang datang silih berganti selama ratusan tahun. 

Mencerabut kedaulatan manusia Nusantara hingga banyak rakyat kita yang kehilangan jati dirinya sebagai manusia unggul. 

Penjajahan tersebut juga telah mengikis bangunan peradaban tentang kemashuran masa lampau di tanah air ini. Digerus habis hingga kita linglung. Siapa sejatinya manusia Nusantara.

Kemudian dari pada itu, keadilan sosial yang dimaksud dalam sila kelima itu menunjukkan bahwa dalam sebuah negara yang baik dan makmur diperlukan adanya keadilan sosial yang  tidak membedakan kelas sosial dari semua rakyat. Tidak ada perbedaan derajat diantara sesama warga negara. Semua memiliki hak dan kewajiban yang sama di dalam negara. Tidak ada perbedaan antara kelas pemerintah dengan kelas warga negara biasa.

Ternyata, untuk mencapai tujuan sila kelima yang bersifat subtansial tersebut, maka di perlukanlah sebuah kerangka formal yang disebut negara. Bangunan negara merupakan penjelmaan dari sila keempat dalam pancasila. 'Kerakyatan Yang Di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan'.  

Bentuk negara formal disusun untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika kita telaah lebih dalam, sebenarnya dalam sila ini, menuntun agar semua rakyat agar menjadi pemilik kedaulatan sah dari negara. Semua rakyat memiliki hak untuk bermusyawarah. Menentukan seperti apa konsep tata negara kita.

Tentunya sila ke empat ini telah memberi arahan jelas. Bahwa  tidak setiap rakyat harus ikut bermusyawarah langsung secara nasional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun