Di masa mendatang, Â jika negara ini ingin serius mengemalikkan optimisme rakyat. Maka di perlukan lembaga kebudayaan negara yang fokus mengkoordinasi untuk menggali kembali keluhuran dan kemajuan peradaban masa silam. Sementara kita namai LKN RI. Lembaga kebudayaan negara ini bertangungjawab langsung kepada kepala negara dan terlepas dari urusan perpolitikan di pemerintahan. Jika saat ini peran budayawan, peneliti sejarah dan tokoh kultur kerajaan, kesultanan dan pemangku adat tidak pernah dilibatkan secara serius dalam menyusun haluan negara maka keberadaan lembaga ini bisa menjadi solusi bagi Indonsia di masa depan. Ibaratkan negara ini adalah anak kecil yang baru lahir, bayi republik ini tidaklah tepat jika langsung di adopsikan ke tetangga. Anak kecil akan lebih mengenal keluhuran dan kebijaksanaan jika mengetaui secara langsung tentang perjuangan orang tuanya. Terutama ibu kandungnya hingga di anak siap untuk hidup mandiri. Lalu apakah bayi negara republik ini berjalan dengan menggunakan nasihat orangtua kandungnya atau hasil dari proses adopsi selama ini. Hampir dalam segala urusan kenegaraan dan kebijakan publik, kita mengadopsi parameter kemajuan dari budaya negara lain di dunia.
Jika urusan kebudayaan dan sejarah, negara selama ini menempatkannya pada kementrian pendidikan dan kebudayaan. Maka sistem tersebut harus di balik. Bukan pendidikan  yang membawahi kebudayaan, tapi di dalam kebudayaan ada proses pendidikan. Karena segala sesuatu yang tercipta di dalam proses rakyat yang bernegara adalah sebuah budaya yang di dalamnya ada proses pendidikan. Lembaga kebudayaan negara akan menyusun kurikulum pendidikan negara bagi segenap rakyat yang komprehensif, yang berorientasi pada jangka panjang. Sebagai acuan pemerintah dalam hal ini kementrian pendidikan sebagai eksekutornya. Agar tidak ada lagi masalah pendidikan tak jelas arah karena kurikulum kerap kali berganti-ganti.
Karena pergantian kepala pemerintahan yang berlangsung. Lembaga ini dapat menjadi solusi bagi pembangunan rakyat yang berkeadaban tinggi dan mampu menciptakan terobosan untuk kemajuan peradaban. Jika lembaga kebudayaan negara di pimpin oleh dewan kebudayaan yang di isi oleh tokoh-tokoh para guru bangsa sejati. Bukan hanya tokoh yang mendewakan gelar formal akademis belaka. Selain di isi oleh guru-guru bangsa, lembaga ini juga harus menjadi tempat bagi para penjaga budaya bangsa. Dari raja- raja , sultan-sultan dan para pemangku adat peninggalan Nusantara yang tersisa. Hal tersebut bukan bertujuan untuk mengembalikkan kekuatan politik kerajaan lampau. Melainkan untuk menjaga entitas budaya bangsa-bangsa yang bersedia bersatu demi kebangkitan NKRI. Karena lembaga kebudayaan negara ini harus memberikan gelar kehormatan maharaja pemersatu kepada presiden rakyat sebagai kepala negara yang didaulat oleh seluruh rakyat sebagai pemimpin mereka.
Pemisahan antara lembaga negara negara dengan lembaga pemerintah di NKRI di masa depan akan membangun sistem ketatanegaraan yang akan membangun keselarasan antara tujuan negara dengan tujuan rakyat seperti yang di cita-citakan. Bukan tujuan pemerintah sebagai penguasa yang dengan mudah membelokkan tujuan negara untuk sponsorship kelompoknya. Pegawai negara akan tunduk kepada undang-undang negara dan tetap akan menjalankan sistemnya. Yakni untuk melayani rakyat meskipun terjadi pergolakan dan kebuntuan di dalam kepemimpinan pemerintah. Pegawai negara atau PNS sejatinya merupakn abdi rakyat harus tunduk pada negara. Bukan kepada pemimpin pemerintahan atau pejabat publik yang sifatnya sementara. Seperti Presiden (kepala pemerintah), Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
LEMBAGA AGAMA NEGARA (LAN RI)
Sebagai negara yang berdaulat dan berdikari sepenuhnya---selain harus kuat dalam lembaga perekonomiannya, negara tersebut juga harus mengutamakan kebijaksanaan peran lembaga keagamaan negara. Lembaga keagamaan negara seharusnya memisahkan diri dari kekuasaan pemerintahan dan berdaulat sebagai lembaga negara pengayom semua agama yang masing masingnya di yakini oleh rakyat.
Karena agama adalah muara dari lahirnya manusia yang berkeadaban yang dapat melahirkan menjadi pilar kekuatan negara. Dengan berdirinya lembaga ini, barangkali negara dapat menumbuhkembangkan kehidupan beragama yang damai. Menjadikan nilai-nilai masing-masing agama sebagai ruh dalam perundangan yang terbaik bagi negara. Lembaga negara itu berwenang merumuskan agama apa saja yang dianggap sah dan kemudian menjamin kemerdekaan warga negara untuk memeluk agama yang diyakininya. Lembaga keagamaan negara ini dapat menjadi pengayom tata aturan masyarakat beragama. Sehingga setiap perundangan di negara jangan sampai berlawanan dengan agama.
Karena negara seharusnya bersikap adil pada semua agama. Tidak mengutamakan agama mayoritas. Sehingga tidak terjadi kasus diskriminasi agama-agama minoritas. Lembaga keagamaaan negara yang tidak berada di dalam tubuh pemerintah ini juga memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran yang di berikan negara maupun berasal dari pengelolaan lain. Untuk dipergunakan dalam pembangunan tempat ibadah dan pemberdayaan umat agama secara adil terhadap semua agama. Lembaga negara ini juga memilih wakilnya untuk masuk di dewan pertimbangan negara, bersama kepala negara dapat memberi sumbangsih ide dan gagasan dalam bidang pendidikan dan pembangunan mental rakyat. Sehingga negara berperan sepenuhnya dalam membangun rakyat berperadaban lewat kontrolnya di lembaga keagamaan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H