Karena dalam hal tugas MPR RI sebagai tim amandemen konstitusi belum tentu ada karena sifatnya kondisional dalam negara. Selepasnya, majelis rakyat ini hanya identik dengan menghabiskan anggaran negara dalam program sosialisasi empat pilar kebangsaan yang sejatiya lebih masif jika ditanamkan lewat pendidik-pendidik di sekolah dasar dan majelis-majelis ilmu 'jagongan'. Jika republik ini memilki identitas bermusyawarah dalam menyelesaikan segala masalah. Maka seharusnya lembaga negara MPRI RI tersebut adalah manivestasi dari musyawarah rakyat. Untuk mencari solusi permasalahan negara. Jika selama ini masalah negara hanya dibebankan kepada kepala pemerintah dengan intervensi partai politik lewat DPR dan ketua partai, maka kedepan MPR RI harus menjadi solusi dalam hal tersebut.
Jika selama ini DPR RI dalam membuat undang-undang negara adalah hasil kongkalikong-nya  dengan kepala pemerintah dan para pembantunya, maka tradisi tersebut harus segera dirubah. Pembahasan dan pengesahan undang-undang negara harus dimusyawarahkan di MPR RI. Wajib melibatkan DPR RI dan harus mendapatkan persetujuan oleh kepala negara dan semua lembaha kehormatan negara yang ada. Bukan oleh kepala pemerintah yang seharusnya hanya sebagai eksekutor undang-undang negara. Siapa pula kepala pemerintah yang mampu selalu sempurna jika dibebani mengayomi ratusan juta rakyatnya. Maka kepemimpinan negara yang terbaik adalah kolektif. Maka opsinya adalah semua DPR RI, DPD RI, MPR RI dalam disatukan dan diberi wewenang yang setara di dalam Lembaga Legislasi Negara (LLN RI)Â
LEMBAGA KEHAKIMAN NEGARA (LKN RI)
Jika tubuh manusia bisa kita jadikan dalam mempelajari negara, maka kepala negara adalah kepala kita. Lembaga legislatif negara itu seperti otak kita. Tangan dan kaki adalah kepala pemerintah dan menteri-menteri yang menjadi eksekutornya. Lantas, lembaga kehakiman negara seperti mahkamah agung, mahkamah konstitusi, beserta lembaga peradilan lain yang saat ini berwenang menengakkan hukum. Di manakah posisinya? Mereka para hakim adalah hati manusia.
Lembaga kehakiman negara yang dalam perannya bertugas menilai kebenaran dan tempat rakyat menemukan keadilan. Mengapa dalam negara ideal harus ada pemisahan wewenang dalam kedaulatan kehakiman yang independen dan tidak berada di bawah kontrol pemerintah. Karena pemerintah pemimpin rakyat adalah manusia biasa yang tidak akan pernah memisahkan dirinya dari sifat kemanusiawiannya. Maka dari itu di dalam sebuah negara di butuhkan sebuah mahkamah-mahkamah yang menangani persoalan hukum. Di isi oleh para hakim yang arif bijaksana dan telah berikrar untuk obyektif dalam menafsirkan masalah hukum. Di masa depan lembaga kehakiman negara kita harus selalu dikuatkan dan diperbaiki agar permasalahan-permasalahan yang menyangkut hakim seperti suap dan lainnya, tidak terjadi kembali. Lembaga kehakiman negara bertanggung jawab kepada kepala negara bukan dilantik dan diusulkan oleh kepala pemerintahan. Karena posisi lembaga kehakiman seharusnya sejajar dengan kepala negara dan tidak dapat di intervensi oleh pemerintah.
Dalam negara hukum selain ada mahkamah keadilan juga ada lembaga kejaksaan negara yang bertugas sebagai penuntut umum. Kejaksaan negara dipimpin oleh jaksa agung negara yang seharusnya juga bukan dipilih oleh pemerintah, tapi di usulkan oleh kepala negara untuk di mufakatkan bersama majelis permusyawaratan rakyat sebelum dilantik. Selain sebagai penuntut, lembaga kejaksaan bisa di optimalkan sebagai penyelidik untuk persoalan hukum ataupun penyelewengan kekuasaan pemerintah. Sehingga negara tidak mengalami tumpang tindih lembaga yang harus menangani kasus hukum. Sebagai contoh untuk kasus korupsi di negara ini, masih saja ada lembaga yang harus saling menonjolkan powernya seperti kepolisian negara. Selain kepolisian negara, juga masih ada komisi pemberantasan korupsi yang sejatinya adalah lembaga bersifat sementara yang lahir karena ketidakpercayaan rakyat kepada penegak hukum yang telah hilang kewibawaanya.
DEWAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA (DPKN RI)
Kedepan, tawaran solutif untuk negara kita adalah pemisahan lembaga kepolisian negara yang selama ini berada dalam cengkraman pemerintah. Seharusnya, kepolisian negara, posisinya sejajar dengan kepala pemerintah eksekutor. Agar tidak dapat di intervensi sebagai alat pemerintah lagi. Negara juga dapat membentuk dewan pertahanan dan keamanan negara atau DPKN RI dan bertanggung jawab langsung kepada kepala negara. DPKN RI dalam sistem kontrolnya di bawah presiden rakyat untuk mengkoordinasi kepolisian negara dan tentara nasional. Agar menjadi alat pertahanan dan keamanan negara bukan alat pemerintah.
Ketua DPKN RI posisinya dapat sejajar dengan kepala pemerintah. Sehingga kementrian pertahanan yang saat ini berada di dalam pemerintah harus dilebur ke DPKN RI Â tersebut. DPKN adalah lembaga tinggi negara yang menjadi salah satu pilar penguat dan simbol kewibawaan negara. Selain rakyat dengan mandatarisnya yakni presiden rakyat sebagai kepala negara. Lembaga negara ini bertugas untuk membangun sistem keamanan dan pertahanan negara baik di dalam negeri maupun untuk urusan internasional. presiden rakyat sebagai kepala negara tetap menjadi panglima tertinggi yang menentukan arah keamanan dan pertahanan negara dengan bantuan lembaga negara tersebut.
Republik Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang dalam proses terbentuknya tidak secara spontan berdiri menjadi negara formal dan lantas kemudian baru menyusun kultur barunya. Rakyat yang mendiami wilayah kepulauan Nusantara ini telah memiliki berbagai budaya yang tercipta dari bangsa-bangsa yang pernah berdiri di tanah air ini. Budaya dan tradisi peradaban tersebut tercipta dari berbagai latar belakang seperti kerajaan, kesultanan maupun kelompok adat. Sebagai negara yang kaya akan budaya tersebut, masa demi masa yang telah kita lampaui sejak pendirian negara hingga di era millenium. Saat ini, telah terjadi pengikisan budaya dan  krisis entitas tradisi kenusantaraan. Ada sebuah setting besar yang seolah mengarahkan negara dan rakyat Indonesia untuk melupakan dan tidak diperbolehkan menggali keluhuran peradaban masa silam manusia yang secara geografis saat ini berada di dalam NKRI.
LEMBAGA KEBUDAYAAN NEGARA (LKN RI)