Mohon tunggu...
Didik Wiratno
Didik Wiratno Mohon Tunggu... Wiraswasta - Jurnalis

Tukang mancing suka naik gunung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengais Keadilan di Belantara Hukum Indonesia

19 Agustus 2024   11:16 Diperbarui: 19 Agustus 2024   11:39 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di kemudian hari setelah terbentuknya  Satgas BLBI, pada tahun 2022 salinan putusan kasasi no 1688.k/pdt/2003 baru di kirim ke para pihak oleh Panitera PN Jakarta Selatan. Dengan dasar putusan tersebut Satgas BLBI melalui KPKNL menyita dan melelang harta pribadi Andri Tedjadharma.

Peraturan Pemerintah (PP) 28 juga digunakan untuk menguatkan alasan penyitaan, padahal tidak satu pun amar putusan pengadilan menetapkan Andri Tedjhadharma sebagai penanggung hutang.

Apa yang dialami Andri Tedjadharma bisa jadi mirip dengan yang dialami Pegi Setiawan dalam kasus Vina dan Jessica Wongso dalam dalam kasus Mirna.

Dua puluh enam tahun bukanlah waktu yang singkat.  Di usianya yang kini enam puluh delapan tahun, separoh usia produktifnya hilang juga kesehatannya. Ini semua akibat tidak adanya kepastian hukum.

Bagi Pegi, Jessica dan Andri ucapan Presiden Jokowi kepada publik bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan masyarakat harus mendapatkan rasa keamanan dan keadilan dari negara ini bisa jadi hanya sekedar slogan.

Mereka seperti hidup di hutan belantara hukum Indonesia dalam mencari keadilan untuk mempertahankan hak-haknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun