Di kemudian hari setelah terbentuknya  Satgas BLBI, pada tahun 2022 salinan putusan kasasi no 1688.k/pdt/2003 baru di kirim ke para pihak oleh Panitera PN Jakarta Selatan. Dengan dasar putusan tersebut Satgas BLBI melalui KPKNL menyita dan melelang harta pribadi Andri Tedjadharma.
Peraturan Pemerintah (PP) 28 juga digunakan untuk menguatkan alasan penyitaan, padahal tidak satu pun amar putusan pengadilan menetapkan Andri Tedjhadharma sebagai penanggung hutang.
Apa yang dialami Andri Tedjadharma bisa jadi mirip dengan yang dialami Pegi Setiawan dalam kasus Vina dan Jessica Wongso dalam dalam kasus Mirna.
Dua puluh enam tahun bukanlah waktu yang singkat. Â Di usianya yang kini enam puluh delapan tahun, separoh usia produktifnya hilang juga kesehatannya. Ini semua akibat tidak adanya kepastian hukum.
Bagi Pegi, Jessica dan Andri ucapan Presiden Jokowi kepada publik bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan masyarakat harus mendapatkan rasa keamanan dan keadilan dari negara ini bisa jadi hanya sekedar slogan.
Mereka seperti hidup di hutan belantara hukum Indonesia dalam mencari keadilan untuk mempertahankan hak-haknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H