Kalau kita Melihat melihat contoh konstitusi yang dianut Sebuah negara  Republik Indonesia,  saat ini untuk mencapai metodologi filsafat politik Kenegaraan genre Negara yang baik,Terselanggaran sesuai dengan tutnutan masyarakat  adalah interaksi dan hubungan antara filsafat dan politik
pada tradisi. Bertentangan dengan budaya di negara ini, bahwa konsep
dan filosofi tampaknya menjadi subjek yang banyak dipertanyakan. Teori
federalisme pertama 1945 bukannya sudah terasa kita pernah lakukan
secara praktis? adalah  di era Presiden pertama Indonesia Soekarno
(1945) yang memberikan ide ide kapitalisme dalam buku Das capital di
pemikiran soekarno tentang marhaenisme dan diantaranya adalah
Perikatan Perempuan Indonesia (PPI) yang namanya kemudian berubah
menjadi Asosiasi Perempuan Indonesia (API). Tahun 1935, berganti nama
lagi menjadi Kongres Perempuan Indonesia (KPI), yang kiprah politiknya
kelihatannya mengambil jalan tengah yakni bermain di antara isu-isu
perempuan dan nasionalisme, antara isu perkawinan yakni monogami
dengan pendidikan campuran (anak laki-laki dan perempuan). Kelompok
inipun berusaha menjaga harmoni antara kelompok yang berbasis agama
dan yang sekuler. Soekarno juga menampik teori Adam Smith tentang
kelemahan masalah etika akibat revolusi industri di Asia. Perlu pusat
kekuasaan Indonesia atau memanggil sebagai singa Asia untuk contoh
pada 1970. Model ekonomi yang paling kentara kebijakannya adalah pada
produk rokok di negara ini paling tergantung pada pasar produk
internasional dan distribusi tembakau dan petani padi di Indonesia.
Indonesia adalah ekonomi pasar yang bercahaya di Asia, sangat
signifikan untuk pengembangan industri dan surplus serta kebijakan
bilateral atau multilateral. Ekonomi adalah representasi dari
konstitusi di negara ini. Sekarang, setelah abad ke-21 produk ini
masuk ke konsumen internasional pertama, tidak hanya menerima semua
produk dari Indonesia, tetapi bahkan kualitas produk ini selama 30
tahun plus dapat memperoleh lisensi dari industri bisnis keluarga yang
menyukai era Suharto (1966) nepotisme memimpin kewirausahaan dengan
Cina.
Konstitusi Indonesia dipengaruhi oleh sejarah liberalisme dan
otoritarianisme. Ada konflik kepentingan menjadi konflik dan tradisi
hukum dan filosofi yang mengurangi semua konstitusi Islam yang disebut
politisi. Media dan Periklanan Indonesia merupakan bagian tersembunyi
dari organisasi yang dilindungi oleh rezim Suharto untuk memilih
dukungan dan kampanye politik atau tidak berdaya. Namun kini
otoritarisme berbalik melawan media dan media sosial melalui   UUITE.
Perpanjangan yang tidak terbatas  ( atau kata kunci kedua : Ekstensi
tak terbatas ) dapat dilihat pada sumber daya kontraproduktif rezim
ini, tetapi pada fakta hanya sebagian atau setengah dari orang lebih
menyetujui ide-ide ini dihargai. Dalam KBBI makna ekstensi adalah
perpanjangan waktu, peluasan dan sebagainya. Artinya bahwa kontrak
rakyat dengan negaranya berlaku tidak terbatas, baik ada konflik atau
tidak ada. Mereka lebih tertarik pada konflik tentang negara Islam
atau negara Islam sekuler. Ini adalah istilah perbedaan ketika
disajikan pada konsep representasi konstitusi secara umum. Apa
perbedaan antara ekstensi tanpa batas dan partisipasi terbatas?
Muslim yang mengatakan mereka menolak hak asasi manusia dalam
konstitusi internasional berdampak pada tahun-tahun terakhir sejarah
pada pertanyaan negara-negara kedaulatan di dunia Islam. Bergantung
pada masalah ini meledak di negara lain terutama negara memiliki lebih
banyak jutaan orang dari latar belakang Islam. Indonesia, Malaysia,
Pakistan, atau sebagian besar negara dengan mayoritas Islam.
Liberalisasi teritorial politik Amerika juga harus ditolak kata
mereka. Perdagangan internasional dan terlebih lagi dampak finansial
institusi Barat dan Eropa. Saya perlu mengeksplorasi ini untuk
klarifikasi latar belakang liberalisasi teritorial ini, seperti
penolakan sekularisme yang digunakan pihak lain untuk menempatkan
model demokrasi.
Terakhir, Â makna keragaman lebih merupakan diskusi yang lebih besar
tentang kebijakan anti-diskriminasi ketika kontrak politik baru telah
mengubah segalanya saat ini. JJ. Rousseau mengatakan bahwa rantai baru
politik akan diberikan kepada yang lemah dan kekuatan baru bagi yang
kaya. Afirmasi liberalisme netral ini bertentangan dengan kontrak
kebijakan. Dan setidaknya kondisi penjara lagi bagi orang-orang karena
kontrak baru, kebijakan baru dan rezim baru.
Menurut John Rawls (1993) ada dua tipe penting pertama dari
prinsip-prinsip dasar yang khususnya pada struktur umum pemerintahan
dan proses politik, kekuatan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam kerangka proses politik Islam yang dikonsepkan oleh konstitusi
umum, konsep itu mengandung tiga dimensi legislasi, eksekusi, dan
peradilan, tetapi pada dasarnya mereka terfokus pada eksekutif sebagai
lembaga formal dan kapasitas besar.
Terakir kata kunci kontrak sosial menurut Reosseau adalah konflik.
Mengapa konflik selalu terjadi bila ingin menggeser atau merubah
pemakaian baru konstitusi? karena dua kepentingan politik dimanapun
terjadi kontrak sosial akan berpengaruh pada standar politik yang
bertentangan satu sama lain. Antara kepentingan kelompok
berkepentingan dengan ekonomi berkepentingan, antara agama dan hukum
dan seterusnya. Konflik antara hukum Islam dan hak asasi manusia saja
misalnya tak akan pernah berkompromi sepanjang waktu. Konflik antara
hak asasi manusia dalam Islam dengan kebebasan beragama misalnya dan
seterusnya. Sesuatu yang baru bagi agama lain atau yang tidak khas
Islam misalnya juga akan membuat konflik baru karena dapat ditemukan
dalam kaitannya dengan agama-agama lain dalam ideologi. Kedua, soal
fungsi paritas dari dasar hak dan kebebasan kewarganegaraan yang
dihormati oleh legislatif sebagai hak untuk memilih dan untuk
berpartisipasi dalam kebebasan politik hati nurani.
Liberalisme dianggap menggunakan asosiasi untuk kebebasan berekspresi
di depan umum. Artikulasi politik bahwa pendidikan yang salah dan
perlindungan atas hak kebebasan dari aturan hukum dan pemahaman untuk
liberalisasi dalam konstitusi. Konstitusi sejak awal menciptakan
fundamental yang pernah di demokratisasikan oleh institusi dari
negara. Beberapa model spesifik dari masing-masing negara telah
diikuti. Mereka tidak kebal dari negara-negara yang memiliki
bentuk-bentuk tertentu dari sejarah munculnya istilah ' nation state '
dalam tindak lanjut terakhir terhadap yurisprudensi dan yang
mempengaruhi dari Belanda, hukum umum dalam perjanjian hukum
pembentukan opini sistem pembentukan tanggapan cenderung berasal dari
hukum jaman Belanda semua. Mengapa bisa terjadi ketidakadilan? Kita
telah mengetahui dalam sejarah ini, seiring waktu Indonesia telah
mencapai imperialisme dan kolonialisme lebih dari 360 tahun dari
musyawarah karena negara ini bergantung pada negara lain seperti
Eropa. Kemudian algojo yang ada jelas mempertimbangkan pernyataan
prinsip pelaksana PBB dalam proses pertimbangan.
Setiap agresi dan perang di mana keterlibatan orang banyak pada model
aturan hukum yang lain dan mengantisipasi orang untuk mengubah situasi
yang sama dengan tradisi dan tradisi lokal. Indonesia menghasilkan 80%
dari hukum perdata dari Belanda dikombinasikan dengan hukum Islam dan
hukum umum. Namun soal pendirian orang Indonesia tidak ada apa-apanya.
Kadang mengikuti model konstitusi liberal Amerika, kadang berbeda.
Bahkan jika yang berbeda. Mungkin di masa depan ketentuan perjanjian
bisa menjadi alasan dari orang-orang mengutip akar telah
diperhitungkan dan perlunya akuntabilitas untuk teori dan pengetahuan
pengayaan, skala besar dari teori konstitusi dulu.
Tetapi sekarang konflik di bumi ini yang semakin parah baik menyangkut
lingkungan maupun politik ekonomi, maka pelepasan bentuk-bentuk
persatuan dari hukum adat dalam hukum adat tidak lagi secara eksplisit
dijelaskan dalam konstitusi baru setelah merdeka. Menurut buku yang di
tulis oleh Roots (1987) ketika negara mengakui hal itu dari hukum
perdata dan common law maka mereka telah menemukan ke otentikannya.
Tetapi kasus-kasus Indonesia tidak diakui oleh struktur buku-buku
hukum dalam KUHP atau buku hukum pidana dari Belanda dengan alasan
yang sangat tidak efisien. Tetapi yang terjadi tetap saja status hukum
orang berbeda karena peningkatan standart common law berasal dari apa
yang penting meskipun terjadi kecelakaan hukum.
Contoh budaya dan tradisi dalam konstitusi tampaknya sangat sederhana
karena budaya mempengaruhi sistem pembangunan. Kondisi bersatu dari
masing-masing negara yang disebut sebagai negara bagean. Bagaimana
orang membuat keputusan seperti yang biasa mereka lakukan
bertahun-tahun lalu dari mana negara mereka telah membiayai. Menurut
sejarah pendirian di lebih banyak negara di Eropa, konsep Lnder lebih
dipengaruhi oleh darah dan perang. Bumi adalah pemenang dari
konstitusi sederhana di Amerika dan di Belanda atau di Jerman. Untuk
mempelajari tentang tanah dalam legenda sejarah Lnder dengan konflik
India di Amerika bisa kita lihat sendiri di dokumen mereka, hukum
konflik Privat di Belanda juga jadi masalah dimana darah Yehudi yang
dihancurkan oleh rezim Hitler di Jerman sama terjadi pada konflik
konflik privat mereka yang menganggap dirinya bangsawan di Belanda.
Komunitas sipil Belanda telah menjadi komunitas terkecil jika
diperlukan mengingat sifat dan ketertiban, seperti sifat seimbang dari
sumber-sumber tertentu di bumi, energi dan laut menggunakan hak
bersama dan pantai terbuka milik orang-orang di negara-negara manapun.
Ini pertama dan terutama jika orang berbicara di depan umum tentang
hukum. Ide federalis tentang negara kecil, negara kota, negara
propinsi dalam filosofi liberalisme, orang hanya perlu tahu apakah
suara untuk kebijakan pemilihan umum akhirnya di miliki oleh rakyat
bukan panggung politik dan segelintir elit. Pemilihan daerah,
pemilihan di parlemen, mungkin sampai masalah pemilihan Presiden.
Mudah dimengerti tentang demokrasi, tetapi belum mengerti tentang
model-model konstitusi yang diciptakan oleh sejarah masing-masing
negara. Rekonstruksi federalisme dalam bentuk republik dipegang oleh
model reformasi dan negara-negara yang mempengaruhi penciptaan masalah
slogan adalah stabilitas. Itu dianggap dapat diandalkan di antara
rezim rakyat Indonesia. mereka tidak menemukan liberalisme dalam
politik dan kebebasan untuk menjadi bebas dan untuk mengendalikan diri
sendiri dalam ekonomi, sosial dan konstitusi politik. Dalam konsep
liberalisme yang melindungi jaminan tentang konstitusi di
negara-negara anggota akan melihat pedoman dari buku John Rawls (1933)
lagi, ia mengatakan bahwa doktrin itu selalu dari sistem non-politik,
atau hak-hak sipil yang mendasar dalam ekonomi, sosial, dan lain lain.
Terus apa kemudian doktrin dalam filsafat politik, sesuatu yang
terkait dengan tradisi dan konflik dalam konstitusi kah?
Pertama, Â doktrin ini berada di bawah keprihatinan khusus dalam teks
asli konstitusi. Maknanya adalah menyangkut kompatibilitas Presiden
dan orisinalisme negara dalam konstruksi konstitusi, karena di bawah
menentukan esensi teori dengan interpretasi konstitusi. Kedua,
kekhawatiran tentang sistem nilai fundamental, sedangkan
kompatibilitas budaya asli sebelumnya yang dihitung adalah mereka yang
mendapatkan makna hak yang asli, orang bilang pribumi atau indigenous,
okelah. Bahwa filosofi lama dari konstitusi berbeda dulu dan yang
sekarang? dalam arti proses liberalisme, catatan-catatan semacam itu
terfokus pada perumusan liberalisme dalam filsafat tidak pernah
melupakan kata-kata kebebasan.
Liberalisme memiliki dua istilah pendek untuk dikenali. Pertama-tama
kita akan melihat apakah sudut pandang filsafat mengabaikan filosofi
dunia khususnya PBB tentang penentuan kebijakan dengan komitmennya
terhadap kesetaraan manusia, maka menurut filsafat ini akan terbuka
tentang kritik empirisme yang bergerak dari pengetahuan masalah
individu dan menemukan kerabat dari hak dan kepentingan individu. Saya
pikir di bawah ditentukan dalam konsep doktrin sebelumnya, mereka
menjelaskan kekhawatiran tentang kompatibilitas di bawah penentu teks
saat berbicara, oleh karena itu di bawah ditentukan sementara
menyangkut kompatibilitas di bawah penentuan orang yang situasi
karismatik oleh orang-orang percaya kepada mereka. Doktrin yang segala
namanya tidak menolak determinisme liberalisme.
Thomas L.P. Â tentang Hukum atau tulisan Plato mengatakan bahwa yang
dimaksud dengan serikat adalah yang terbaik oleh negara, a set of
legal formalities specifying the allocation of power a global
diplomatic and political organization dedicated to international peace
and stability, seperangkat formalitas hukum yang menentukan alokasi
kekuasaan, organisasi diplomatik dan politik global yang didedikasikan
untuk perdamaian dan stabilitas internasional, demikian awal dari
ide-ide Plato tentang Republik dalam model negara.
Saya percaya bahwa teori model liberalisme republik sekarang
menentukan konstitusi negara kurang bagaimana mengenali tentang
liberalisme konstitusi yang dikenal dalam ide-ide Plato. Menurut Plato
republik adalah bagian dari nature of law, yang terbagi dalam lima
bagian. Pertama, berkenaan dengan keadilan, kedua tentang menekankan
pembentukan moral karakter individu, kemudian dalam diskusi  Plato
tentang institusionalisme adalah bagean ketiganya, keempat adalah soal
soal tentang liberalisme, Â dan yang terakhir atau kelima adalah
masalah gagasan keadilan atau kebaikan publik.
Liberalisme belum mengerti tentang hak istimewa kebebasan berbicara di
parlemen atau delegasi. Pada periode sejarah republik di Indonesia
model ini masih menjadi kontrol atas dominasi parlementer atau
eksekutif pihak lain. Di parlemen sebelum 1966, konflik hanya terjadi
pada bendera-bendera parlemen dan nama-nama lain, kelompok itu
membentuk antara dua bendera karena perwakilannya adalah nasionalis
dan fundamentalis Islam.
Pada tahun 1966 lebih dari partai mengurangi 3 partai dengan model
Presidential di parlemen sebagai simbol politik ekonomi (Golkar, PDI
dan PPP) diverifikasi oleh pusat pemerintah di Jakarta. Meskipun
memegang teori desentralisasi pernah menjadi aspek otoritas minimalis
dalam praktik politik, tetapi dalam teori negara, model Republik ini
pada semua aspek sama, khususnya pada ekonomi dan politik kekuasaan
sentralis di sektor lain. Model parlementer pada tahun 1945-1966
berbeda dari sekilas model pemilihan Presidential pada tahun 1966-2014
hari ini, Parlemen sekarang lebih pluralistik daripada anomik karena
mereka menciptakan demokrasi dan produk hukum dengan instan, hanya
formal, prosedural dengan standar administrasi selesai untuk
mendapatkan banyak anggota pendukung dari kelompok dan agama lain. Itu
adalah "pasukan" yang bekerja pada akar rumput dan meminimalkan
konflik kepentingan pada penyakit busuk politik.
Partai belum memenuhi standar untuk berdiri bahwa mereka melakukan
dengan fusi dengan subjek lain yang saling bertikai. Sebagian besar
rasa kebebasan, individu dalam liberalisme ditentukan oleh hukum dan
politik, sebagai ekspresi kebebasan, berkonstitusi. Akan tetapi
kebebasan, tidak hanya seseorang, dapat menyinggung dan serius
menyerang institusi, seperti banyak sejumlah pembatasan signifikan
pada pelaksanaan kebebasan konstitusional dalam liberalisme, misalnya
project de radikalisasi di Indonesia melalui sosial media yang
represif antara 2014-2019. Kita mampu menjangkau dan secara serius
mencari sejarah bagaimana dan apa yang akan terjadi jika ini kembali
ke nol, pemikiran tentang negara dan gagasan asal liberalisme yang
merupakan konstitusi. Untuk mendapatkan kompensasi pendapat yang
mereka yakini sebagai teori baru federalisme dan republik, saya perlu
menjelaskan lebih dulu tentang teori koherensi rezim federalisme
lacuna (1955), dan menerima ide dasar untuk liberalisme (2007) atau
reformasi.
Ada dua rezim konstitusional di Indonesia secara praktis. Pertama,
rezim atau kesenjangan menjadi (being-- to be) dari ide liberalisme
Islam, lebih bergantung pada bagian dari nama pluralisme dalam
komunitas Muslim muda para sarjana dan akademisi yang progresif.
Menurut G.A Cohen (2009), sementara deskripsi tentang liberalisme
dinyalakan maka sekaligus elemen intrinsik dari kapitalisme (kebebasan
dan non-kebebasan) pun menjadi perdebatan yang mengikutinya. Kedua,
rezim konstitusional yg diselenggarakan oleh kelompok kelompok tradisi
yang legitimate dalam hukum adat dan ulayat. Cohen mengatakan bahwa
kebebasan bukanlah nilai-nilai publik di ipso facto, tetapi berkaitan
dengan masalah yang sah atau legitimate. Kesamaan hak dan tanggung
jawab secara substansial oleh karenanya masalah kelompok konsisten
dengan masyarakat yang berkembang di dalamnya terutama sejarah
pertumbuhan dan pergeseran pemaknaan soal republik yang pelaksanaan
operasionalnya mirip mirip federasi atau negara negara bagian yang
lebih sederhana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H