Mohon tunggu...
Sholihul Hadi
Sholihul Hadi Mohon Tunggu... Jurnalis - adalah kolumnis bebas , tinggal di Pati : profesi wartawan , jurnalis, analis .. politik , ekonomi dan , sosial..

Aquarius

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Konsep Reforma Kekuasan Negara Republik

4 Mei 2020   14:18 Diperbarui: 4 Mei 2020   14:15 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
penulis sambungan ( dokpri)

Kalau kita Melihat melihat contoh konstitusi yang dianut Sebuah negara  Republik Indonesia,  saat ini untuk mencapai metodologi filsafat politik Kenegaraan genre Negara yang baik,Terselanggaran sesuai dengan tutnutan masyarakat   adalah interaksi dan hubungan antara filsafat dan politik
pada tradisi. Bertentangan dengan budaya di negara ini, bahwa konsep
dan filosofi tampaknya menjadi subjek yang banyak dipertanyakan. Teori
federalisme pertama 1945 bukannya sudah terasa kita pernah lakukan
secara praktis? adalah  di era Presiden pertama Indonesia Soekarno
(1945) yang memberikan ide ide kapitalisme dalam buku Das capital di
pemikiran soekarno tentang marhaenisme dan diantaranya adalah
Perikatan Perempuan Indonesia (PPI) yang namanya kemudian berubah
menjadi Asosiasi Perempuan Indonesia (API). Tahun 1935, berganti nama
lagi menjadi Kongres Perempuan Indonesia (KPI), yang kiprah politiknya
kelihatannya mengambil jalan tengah yakni bermain di antara isu-isu
perempuan dan nasionalisme, antara isu perkawinan yakni monogami
dengan pendidikan campuran (anak laki-laki dan perempuan). Kelompok
inipun berusaha menjaga harmoni antara kelompok yang berbasis agama
dan yang sekuler. Soekarno juga menampik teori Adam Smith tentang
kelemahan masalah etika akibat revolusi industri di Asia. Perlu pusat
kekuasaan Indonesia atau memanggil sebagai singa Asia untuk contoh
pada 1970. Model ekonomi yang paling kentara kebijakannya adalah pada
produk rokok di negara ini paling tergantung pada pasar produk
internasional dan distribusi tembakau dan petani padi di Indonesia.

Indonesia adalah ekonomi pasar yang bercahaya di Asia, sangat
signifikan untuk pengembangan industri dan surplus serta kebijakan
bilateral atau multilateral. Ekonomi adalah representasi dari
konstitusi di negara ini. Sekarang, setelah abad ke-21 produk ini
masuk ke konsumen internasional pertama, tidak hanya menerima semua
produk dari Indonesia, tetapi bahkan kualitas produk ini selama 30
tahun plus dapat memperoleh lisensi dari industri bisnis keluarga yang
menyukai era Suharto (1966) nepotisme memimpin kewirausahaan dengan
Cina.

Konstitusi Indonesia dipengaruhi oleh sejarah liberalisme dan
otoritarianisme. Ada konflik kepentingan menjadi konflik dan tradisi
hukum dan filosofi yang mengurangi semua konstitusi Islam yang disebut
politisi. Media dan Periklanan Indonesia merupakan bagian tersembunyi
dari organisasi yang dilindungi oleh rezim Suharto untuk memilih
dukungan dan kampanye politik atau tidak berdaya. Namun kini
otoritarisme berbalik melawan media dan media sosial melalui    UUITE.

Perpanjangan yang tidak terbatas  ( atau kata kunci kedua : Ekstensi
tak terbatas ) dapat dilihat pada sumber daya kontraproduktif rezim
ini, tetapi pada fakta hanya sebagian atau setengah dari orang lebih
menyetujui ide-ide ini dihargai. Dalam KBBI makna ekstensi adalah
perpanjangan waktu, peluasan dan sebagainya. Artinya bahwa kontrak
rakyat dengan negaranya berlaku tidak terbatas, baik ada konflik atau
tidak ada. Mereka lebih tertarik pada konflik tentang negara Islam
atau negara Islam sekuler. Ini adalah istilah perbedaan ketika
disajikan pada konsep representasi konstitusi secara umum. Apa
perbedaan antara ekstensi tanpa batas dan partisipasi terbatas?

Muslim yang mengatakan mereka menolak hak asasi manusia dalam
konstitusi internasional berdampak pada tahun-tahun terakhir sejarah
pada pertanyaan negara-negara kedaulatan di dunia Islam. Bergantung
pada masalah ini meledak di negara lain terutama negara memiliki lebih
banyak jutaan orang dari latar belakang Islam. Indonesia, Malaysia,
Pakistan, atau sebagian besar negara dengan mayoritas Islam.
Liberalisasi teritorial politik Amerika juga harus ditolak kata
mereka. Perdagangan internasional dan terlebih lagi dampak finansial
institusi Barat dan Eropa. Saya perlu mengeksplorasi ini untuk
klarifikasi latar belakang liberalisasi teritorial ini, seperti
penolakan sekularisme yang digunakan pihak lain untuk menempatkan
model demokrasi.

Terakhir,  makna keragaman lebih merupakan diskusi yang lebih besar
tentang kebijakan anti-diskriminasi ketika kontrak politik baru telah
mengubah segalanya saat ini. JJ. Rousseau mengatakan bahwa rantai baru
politik akan diberikan kepada yang lemah dan kekuatan baru bagi yang
kaya. Afirmasi liberalisme netral ini bertentangan dengan kontrak
kebijakan. Dan setidaknya kondisi penjara lagi bagi orang-orang karena
kontrak baru, kebijakan baru dan rezim baru.

Menurut John Rawls (1993) ada dua tipe penting pertama dari
prinsip-prinsip dasar yang khususnya pada struktur umum pemerintahan
dan proses politik, kekuatan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam kerangka proses politik Islam yang dikonsepkan oleh konstitusi
umum, konsep itu mengandung tiga dimensi legislasi, eksekusi, dan
peradilan, tetapi pada dasarnya mereka terfokus pada eksekutif sebagai
lembaga formal dan kapasitas besar.

Terakir kata kunci kontrak sosial menurut Reosseau adalah konflik.
Mengapa konflik selalu terjadi bila ingin menggeser atau merubah
pemakaian baru konstitusi? karena dua kepentingan politik dimanapun
terjadi kontrak sosial akan berpengaruh pada standar politik yang
bertentangan satu sama lain. Antara kepentingan kelompok
berkepentingan dengan ekonomi berkepentingan, antara agama dan hukum
dan seterusnya. Konflik antara hukum Islam dan hak asasi manusia saja
misalnya tak akan pernah berkompromi sepanjang waktu. Konflik antara
hak asasi manusia dalam Islam dengan kebebasan beragama misalnya dan
seterusnya. Sesuatu yang baru bagi agama lain atau yang tidak khas
Islam misalnya juga akan membuat konflik baru karena dapat ditemukan
dalam kaitannya dengan agama-agama lain dalam ideologi. Kedua, soal
fungsi paritas dari dasar hak dan kebebasan kewarganegaraan yang
dihormati oleh legislatif sebagai hak untuk memilih dan untuk
berpartisipasi dalam kebebasan politik hati nurani.

Liberalisme dianggap menggunakan asosiasi untuk kebebasan berekspresi
di depan umum. Artikulasi politik bahwa pendidikan yang salah dan
perlindungan atas hak kebebasan dari aturan hukum dan pemahaman untuk
liberalisasi dalam konstitusi. Konstitusi sejak awal menciptakan
fundamental yang pernah di demokratisasikan oleh institusi dari
negara. Beberapa model spesifik dari masing-masing negara telah
diikuti. Mereka tidak kebal dari negara-negara yang memiliki
bentuk-bentuk tertentu dari sejarah munculnya istilah ' nation state '
dalam tindak lanjut terakhir terhadap yurisprudensi dan yang
mempengaruhi dari Belanda, hukum umum dalam perjanjian hukum
pembentukan opini sistem pembentukan tanggapan cenderung berasal dari
hukum jaman Belanda semua. Mengapa bisa terjadi ketidakadilan? Kita
telah mengetahui dalam sejarah ini, seiring waktu Indonesia telah
mencapai imperialisme dan kolonialisme lebih dari 360 tahun dari
musyawarah karena negara ini bergantung pada negara lain seperti
Eropa. Kemudian algojo yang ada jelas mempertimbangkan pernyataan
prinsip pelaksana PBB dalam proses pertimbangan.

Setiap agresi dan perang di mana keterlibatan orang banyak pada model
aturan hukum yang lain dan mengantisipasi orang untuk mengubah situasi
yang sama dengan tradisi dan tradisi lokal. Indonesia menghasilkan 80%
dari hukum perdata dari Belanda dikombinasikan dengan hukum Islam dan
hukum umum. Namun soal pendirian orang Indonesia tidak ada apa-apanya.
Kadang mengikuti model konstitusi liberal Amerika, kadang berbeda.
Bahkan jika yang berbeda. Mungkin di masa depan ketentuan perjanjian
bisa menjadi alasan dari orang-orang mengutip akar telah
diperhitungkan dan perlunya akuntabilitas untuk teori dan pengetahuan
pengayaan, skala besar dari teori konstitusi dulu.

Tetapi sekarang konflik di bumi ini yang semakin parah baik menyangkut
lingkungan maupun politik ekonomi, maka pelepasan bentuk-bentuk
persatuan dari hukum adat dalam hukum adat tidak lagi secara eksplisit
dijelaskan dalam konstitusi baru setelah merdeka. Menurut buku yang di
tulis oleh Roots (1987) ketika negara mengakui hal itu dari hukum
perdata dan common law maka mereka telah menemukan ke otentikannya.
Tetapi kasus-kasus Indonesia tidak diakui oleh struktur buku-buku
hukum dalam KUHP atau buku hukum pidana dari Belanda dengan alasan
yang sangat tidak efisien. Tetapi yang terjadi tetap saja status hukum
orang berbeda karena peningkatan standart common law berasal dari apa
yang penting meskipun terjadi kecelakaan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun