Lemahnya penegak hukum dalam melihat persoalan kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu penyebab terulangnya bencana Asap, kita bisa lihat bukti kongkrit perjalanan hukum dari 117 perusahan yang dilaporankan oleh masyarakat hanya 3 ditetapkan tersangka,selain itu dalam pemberian izin cendrung muncul cacat hukum dan pelanggaran hukum yang di keluarkan pejabat berwenang tanpa ada tindakan tegas.
Semoga dalam tulisan yang saya buat memberi sekelumit gambaran persoalan kebakaran hutan, penyumbang utama diindikasikan dilakukan oleh masyarakat dapat dilihat secara objektif bukan berdasarkan atas asumsi dengan propaganda yang menguntungkan sebuah korporasi tidak munapikan ada oknum dari masyarakat bertindak melakukan pembakaran tetapi ketika lihat situasi objektif jelas penyumbang faktor utama merupakan perubahan fungsi hutan dan lahan menjadi HTI dan perkebunan.
Mari bijak menilai luasan Area, perizinan, lokasi area yang tidak anomali apa lagi skeptis.
Resolusi persoalan bencana asap
Menjalani pasal 33 UUD 1945, mungkin sebagian masyarakat berpikir bahwa pasal 33 UUD 45 merupakan hanya berbicara perekonomian semata itu tidaklah salah harus di pahami semangat Pasal 33 UUD 1945 yang berbicara kemakmuran untuk rakyat hal berbicara dari pasal tersebut bukanlah hanya rakyat hari ini, tetapi berbicara rakyat masa depanpun,
Dari semangat pasal 33 mengamanatkan berkelanjutan,berwawasan lingkungan bukanlah seperti sistem pasar yang lebih mengedepan meraup untuk sebesar besarnya pada hari atau serakah tanpa mempertimbangkan soal kelestarian,berkelajutan kesimbangan alam sebagaimana sistem Kapitalis pasar bebas.
Penulis : Didik Arianto
RiauÂ