Mohon tunggu...
didik arianto
didik arianto Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bencana Asap, Perusahan dan Masyarakat

10 Maret 2016   16:40 Diperbarui: 10 Maret 2016   16:59 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Google"][/caption]

BENCANA ASAP, PERUSAHAAN DAN MASYARAKAT

Kebakaran hutan dan lahan kembali lagi melanda Riau, temuan BMKG Pekanbaru menunjukan ada 13 ttik hotspot pada tanggal 8 maret 2016 tetapi sebelum itu titik api diriau sempat menujukan 45 hotspot pada tanggal 4 maret 2016 yang berkuarang akibat terjadinya hujan pada beberapa wilayah 

Kebakaran hutan dan lahan 2015 memang bukanlah yang terbesar di indonesia dibandingkan beberapa dekade yang lalu pada medio tahun 1997-1998 silam namun urusan  durasi bencana asap dan kebakaran lahan merupakan terlama.

Dalam pengungkapan kasus baik dari informasi media elektronik maupun cetak puluhan bahkan Ratusan masyarakat terindikasi sebagai pelaku pembakaran lahan berakibat terjadi bencana asap ISPA hinga mengorbankan nyawa,

Dalam prespektif awan tentulah sangat mudah diterima oleh alasan menyudutkan masyarakat merupakan akar permasalah dari bencana asap dengan analogi pembukan lahan dan pertanian berpindah pindah tetapi ketika berbicara data jumlah atas tindakan kebakaran lahan masyarakat dan perusahan argument penyudutan terhadap masyarakat menjadi imposibel.

Pada hal Melihat data dilapangan tingginya perubahan fungsi hutan lahan gambut maupun hutan lindung menjadi hutan tanaman industri (HTI) selain itu berubahan fungsi hutan gambut dengan memberikan izin pada perusahan multinasional menjadi lahan perkebunan merupakan faktor utama penyebab kebakaran lahan

Kalau kita merujuk kondisi di lapangan luasan bencana kebakaran lahan terdapat di area perusahaan bahkan kejadian itu terus berulang menurut data Walhi, ada Grub perusahan besar yang terlibat dalam kasus pembakaran hutan pemicu kabut asap diantaranya “Wilmar Grub. Sinar Mas. APP, musimas, minimas, julong Grub, best Agro International ”hasil analisis mayoritas titik api terjadi pada area konsesi korporasi di area HTI dan perkebunan tetapi  dari data walhi,  2015 hinga hari hanya 3 perusahan yang ditetapkan sebagai tersangka itupun hanya perusahan gurem atau kecil, berbading terbalik perlakukan terhadap masyarakat sendiri.

Mengapa perusahan diindikasikan melakukan pembakaran di areanya sendiri ? Inilah yang disebut sebagai modus baru dalam pengelolaan lahan yaitu “Land clearing dan klaim asuransi “dan modus lain dimana masyarakat dilibatkan untuk melakukan pembakaran di sekitaran area perusahan dengan diberi imbalan oleh perusahan berkisaran Rp.5 juta motifnya iyalah dengan memberikan tali nilon dipasang dengan jarak 200 Meter disiram dengan minyak dibakar dengan anti nyamuk.

Kebakaran hutan dan lahan yang ttelah berlangsung lebih  dari 18 Tahun  menjadi fakta tak terbantahkan bahwa monopoli kawasan hutan dan lahan untuk pengembang investasi perusahan penyumbang utama kebakaran dan polusi di Indonesia dibaringi dengan praktek buruk pengelolan area konsesi untuk kemudahan pengembangan area produksi dengan pembakaran.

\penggundulan hutan secara masif dan sistematis dan diikuti oleh pembelahan lahan lahan gambut untuk pengeringan lahan gambut dengan kanal kanal pembersihan lahan gambut dengan pembakaran jelas merupakan salah satu yang efektif untuk menekan biaya oparisonal mengurangi kadar keasaman sehinga menjadi produktif ditanami oleh tanaman komoditas Industri.

Lemahnya penegak hukum dalam melihat persoalan kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu penyebab terulangnya bencana Asap, kita bisa lihat bukti kongkrit perjalanan hukum dari 117 perusahan yang dilaporankan oleh masyarakat hanya 3 ditetapkan tersangka,selain itu dalam pemberian izin cendrung muncul cacat hukum dan pelanggaran hukum yang di keluarkan pejabat berwenang tanpa ada tindakan tegas.

Semoga dalam tulisan yang saya buat memberi sekelumit gambaran persoalan kebakaran hutan, penyumbang utama diindikasikan dilakukan oleh masyarakat dapat dilihat secara objektif bukan berdasarkan atas asumsi dengan propaganda yang menguntungkan sebuah korporasi tidak munapikan ada oknum dari masyarakat bertindak melakukan pembakaran tetapi ketika lihat situasi objektif jelas penyumbang faktor utama merupakan perubahan fungsi hutan dan lahan menjadi HTI dan perkebunan.

Mari bijak menilai luasan Area, perizinan, lokasi area yang tidak anomali apa lagi skeptis.

Resolusi persoalan bencana asap

Menjalani pasal 33 UUD 1945, mungkin sebagian masyarakat berpikir bahwa pasal 33 UUD 45 merupakan hanya berbicara perekonomian semata itu tidaklah salah harus di pahami semangat Pasal 33 UUD 1945 yang berbicara kemakmuran untuk rakyat hal berbicara dari pasal tersebut bukanlah hanya rakyat hari ini, tetapi berbicara rakyat masa depanpun,

Dari semangat pasal 33 mengamanatkan berkelanjutan,berwawasan lingkungan bukanlah seperti sistem pasar yang lebih mengedepan meraup untuk sebesar besarnya pada hari atau serakah tanpa mempertimbangkan soal kelestarian,berkelajutan kesimbangan alam sebagaimana sistem Kapitalis pasar bebas.

Penulis : Didik Arianto

Riau 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun