Namun perlu dicatat, seperti halnya ATMBersama yang hampir tersedia di semua mesin ATM di Indonesia, tidak semua toko pun menyediakan layanan QRIS. Untuk toko yang menyediakan layanan QRIS, biasanya akan ditandai dengan adanya QR Code QRIS yang terpajang di meja kasir. Namun, kiranya kita pun tidak perlu khawatir, karena sejak awal tahun 2020 ini, Pemerintah melalui Bank Indonesia telah mewajibkan kepada semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk menggunakan QRIS dalam sistem layanannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran. Artinya, Â hal ini tentunya memberi peluang pula kepada semua penjual untuk menyediakan QRIS yang pada satu sisi, ini pun menjadi poin plus tersendiri bagi penjual.
Pembeli Senang, Penjual pun Menang
Ya, jika kita adalah pedagang atau penjual jasa yang memberikan layanan kepada komsumen atau pelanggan kita untuk dapat melakukan pembayaran secara digital, menyediakan QRIS tentu adalah suatu keniscayaan. Terlebih jika kita berdagang di tempat ramai seperti pasar dengan tipe jualan yang berderet sama. Jika kita hanya menyediakan layanan pembayaran konvensional, terlebih kita hanya dapat menerima pembayaran secara tunai, sementara rival dagangan yang berada di kanan kiri kita sudah menggunakan QRIS, tentu kita akan berpotensi lebih banyak untuk kehilangan pembeli. Terlebih jika di kanan kiri kita pun belum menggunakan QRIS, maka tentu ini adalah sebuah peluang keuntungan besar buat kita.
Lalu, bagaimana caranya kita sebagai pedagang untuk dapat memanfaatkan layanan QRIS?
Jika kita adalah nasabah atau merchant yang terdaftar pada salah satu PJSP seperti yang terlihat pada gambar di atas, kita dapat mengajukan penggunaan layanan QRIS kepada mereka. Jika belum, maka kita dapat mengajukan diri terlebih dahulu untuk menjadi nasabah atau merchant. Selanjutnya, setelah pengajuan QRIS kita berhasil diproses, maka kita akan mendapatkan QR Code QRIS yang nantinya akan kita berikan kepada konsumen kita untuk melakukan pembayaran.
Untuk informasi lebih lanjut kita bisa mengunjungi laman Bank Indonesia atau mengunduh Bahan Sosialiasi QRIS yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tautan di bawah atau menghubungi langsung PJSP. Salam.
Lampiran/Tautan:
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran
- Bahan Sosialiasi QRIS
- Bank Indonesia - QRIS
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H