Mohon tunggu...
Usman Didi Khamdani
Usman Didi Khamdani Mohon Tunggu... Programmer - Menulislah dengan benar. Namun jika tulisan kita adalah hoaks belaka, lebih baik jangan menulis

Kompasianer Brebes | KBC-43

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pake QRIS, Transaksi Pembayaran Gak Pake Ribet Lagi Lho

5 Juni 2020   20:41 Diperbarui: 6 Juni 2020   09:06 2324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

hasil pemindaian QRIS BAZNAS menggunakan salah satu aplikasi dompet digital | dokpri 
hasil pemindaian QRIS BAZNAS menggunakan salah satu aplikasi dompet digital | dokpri 

Namun perlu dicatat, seperti halnya ATMBersama yang hampir tersedia di semua mesin ATM di Indonesia, tidak semua toko pun menyediakan layanan QRIS. Untuk toko yang menyediakan layanan QRIS, biasanya akan ditandai dengan adanya QR Code QRIS yang terpajang di meja kasir. Namun, kiranya kita pun tidak perlu khawatir, karena sejak awal tahun 2020 ini, Pemerintah melalui Bank Indonesia telah mewajibkan kepada semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk menggunakan QRIS dalam sistem layanannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran. Artinya,  hal ini tentunya memberi peluang pula kepada semua penjual untuk menyediakan QRIS yang pada satu sisi, ini pun menjadi poin plus tersendiri bagi penjual.

Pembeli Senang, Penjual pun Menang

Ya, jika kita adalah pedagang atau penjual jasa yang memberikan layanan kepada komsumen atau pelanggan kita untuk dapat melakukan pembayaran secara digital, menyediakan QRIS tentu adalah suatu keniscayaan. Terlebih jika kita berdagang di tempat ramai seperti pasar dengan tipe jualan yang berderet sama. Jika kita hanya menyediakan layanan pembayaran konvensional, terlebih kita hanya dapat menerima pembayaran secara tunai, sementara rival dagangan yang berada di kanan kiri kita sudah menggunakan QRIS, tentu kita akan berpotensi lebih banyak untuk kehilangan pembeli. Terlebih jika di kanan kiri kita pun belum menggunakan QRIS, maka tentu ini adalah sebuah peluang keuntungan besar buat kita.

Daftar PJSP Penyedia QRIS | Dok. Bank Indonesia
Daftar PJSP Penyedia QRIS | Dok. Bank Indonesia

Lalu, bagaimana caranya kita sebagai pedagang untuk dapat memanfaatkan layanan QRIS?

Jika kita adalah nasabah atau merchant yang terdaftar pada salah satu PJSP seperti yang terlihat pada gambar di atas, kita dapat mengajukan penggunaan layanan QRIS kepada mereka. Jika belum, maka kita dapat mengajukan diri terlebih dahulu untuk menjadi nasabah atau merchant. Selanjutnya, setelah pengajuan QRIS kita berhasil diproses, maka kita akan mendapatkan QR Code QRIS yang nantinya akan kita berikan kepada konsumen kita untuk melakukan pembayaran.

Untuk informasi lebih lanjut kita bisa mengunjungi laman Bank Indonesia atau mengunduh Bahan Sosialiasi QRIS yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tautan di bawah atau menghubungi langsung PJSP. Salam.

Lampiran/Tautan:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun