Mohon tunggu...
Didha Akbar
Didha Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang Mahasiswa yang selalu haus akan ilmu dan merasa bertanggungjawab terhadap sedikit ilmu yang telah diperoleh agar sebisa mungkin dapat diajarkan pada masyarakat dan disuarakan pada Pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Sanksi Pidana Berzina dalam KUHP dengan Hukum Pidana Islam

3 April 2023   05:03 Diperbarui: 25 Mei 2023   02:07 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

An-nur ayat 2 yang artinya:

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan pada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman pada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."

Input sumber gambar
Input sumber gambar

Dikarenakan Indonesia masih menggunakan Kitab Kodifikasi Hukum peninggalan Belanda, banyak hukum yang terkesan tidak relevan dan cocok dengan Masyarakat Indonesia. Selain karena sudah ketinggalan zaman, juga dikarenakan hukum tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh Masyarakat Indonesia. Perbedaan nilai-nilai yang dianut oleh pembuat hukum, membuat produk hukum yang dihasilkan menjadi tidak sesuai dengan situasi dan kondisi Masyarakat yang bersangkutan. Alhasil bila hukum yang demikian tetap dipaksakan untuk diterapkan, hanya akan membuat ketidakteraturan di Masyarakat karena hukum yang berlaku tidak sanggup memenuhi rasa keadilan masyarakat karena landasan nilai pembuatan hukumnya berbeda dengan masyarakat yang bersangkutan.

Contohnya saja dalam hal ini adalah suatu tindak pidana perzinahan yang mana perzinahan di KUHP hanya diberikan sanksi apabila minimal salah satu dari mereka yang berzina telah dalam ikatan pernikahan, sementara apabila dilakukan suka sama suka meskipun tidak dalam ikatan pernikahan, tidak dikategorikan zina oleh KUHP. Hal ini sangat berbeda dengan budaya ketimuran terutama nilai-nilai dari agama Islam yang menjadi nilai-nilai mayoritas Masyarakat di Indonesia yang mana zina tidak hanya bila salah satunya telah menikah akan tetapi bila belum menikah sekalipun njuga termasuk hal yang tercela dalam pandangan Islam. Bahkan sanksinya sangat berat berupa dera dan rajam yang sangat jauh dibandingkan sanksi di KUHP yang hanya maksimalo 9 bulan kurungan saja.

1. Didha Akbar Prakosa (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

2. Dr. ira Alia Maerani,SH.,MH. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun