Mohon tunggu...
Dida Rachma Wandayati
Dida Rachma Wandayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - State Islamic University of Yogyakarta

Gadjah Mada University

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kartini dan Spirit Pengawalan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)

21 April 2022   13:31 Diperbarui: 21 April 2022   13:41 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Momentum peringatan hari kartini di Indonesia selalu menjadi refleksi tehadap perlindungan ataupun praktik-praktik kekerasan terhadap perempuan di Indonesia saat ini. Nampaknya satu minggu yang lalu tepatnya tanggal 12 April 2022 menjadi hadiah indah untuk peringatan hari Kartini tahun ini karena telah disahkannya RUU TPKS menjadi UU TPKS. 

UU TPKS dengan segala rintangan pembentukannya mulai dari tahun 2016-2022 menjadi kunci betapa perjuangan perempuan baik individu maupun yang tergabung dalam organisasi untuk memperjuangkan hak-hak perempuan kedepannya dari kekerasan seksual mempunyai semangat yang tinggi tiada henti untuk mengawal hingga disahkannya menjadi UU.

Muatan yang diatur dalam UU TPKS telah komprehensif dengan diaturnya jenis-jenis kekerasan seksual yang lebih jelas, hukum acaranya pun telah diatur yang berkaitan dengan cara penanganan, perlindungan dan pemulihan. Dimana sebelumnya hal ini belum diatur, yang tentu dalam penanganannya pun mengakibatkan kasus-kasus kekerasan seksual mandeg dan tidak tertangani dengan baik dan jauh dari hak-hak korban.

Saat ini UU TPKS belum dapat diakses secara umum dan butuh waktu untuk masyarakat melihat secara utuhnya, akan tetapi dalam draft RUU TPKS versi final bisa menjadi kelegaan untuk menangni kasus-kasus KtP ketika mengalami kekerasan seksual.

Masih terdapat catatan penting bagi aparat penegak hukum dan masyarakat Indonesia untuk tetap mengawal impelentasi dari UU TPKS ini kedepannya. 

Sebagaimana masih perlu ada pengaturan lebih lanjut dalam aturan pelaksana UU TPKS kedalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai aturan restitusi, terkait dengan pedomannya serta jika ada  pelaku yang tidak mampu membayar, maka ada aturan tentang sita asset dan atau ketentuan lain yang ditujukan untuk mengganti kerugian korban. 

terkait dengan membuat aturan yang dimandatkan dalam UU TPKS baik dalam PP dan Peraturan presiden segera dibentuk dan dalam proses pembuatannya melibatkan secara terbuka partisipasi masyarakat.

Pengawalan implentasi UU TPKS menjadi penting untuk semangat dalam hari Kartini saat ini, untuk benar-benar menjadi konsen kita semua, apalagi dalam proses penegakan hukumnya agar hak-hak korban kekerasan seksual terkhususnya perempuan benar-benar terjamin. 

Kekerasan dimanapun harus diperangi dan dicegah, pencegahan memang butuh waktu, dalam penanganan pun juga tidak sederahna, kita butuh menyebarkan memperkenalkan UU TPKS secara lebih massif apalagi di dalam dunia pendidikan. 

Hal ini karena institusi pendidikan adalah harapan bangsa untuk menjalankan roda kehidupan dimasa mendatang untuk Negara Dari kampus ditanamkan dari mulai awal cara menangani kasus kekerasan seksual maka kita berkontribusi terhadap penanganna kasus kekerasan seksual di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun