Mohon tunggu...
Dicky Bachtiar Riadi
Dicky Bachtiar Riadi Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - IAI TAZKIA

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Penyiaran Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila Ke-2: Hegemoni dan Harmoni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Membawa Kedamaian Abadi

24 April 2024   23:04 Diperbarui: 24 April 2024   23:10 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keadilan sipil juga memungkinkan masyarakat menumbuhkan rasa saling percaya antar individu atau kelompok karena setiap orang merasa haknya dihormati dan dilindungi. Hal ini menciptakan lingkungan sosial yang aman, damai, dan stabil sehingga seluruh anggota masyarakat dapat berkembang secara optimal tanpa rasa takut akan ketidakadilan atau kekerasan. Oleh karena itu, nilai-nilai keadilan yang beradab memegang peranan yang sangat penting dalam menciptakan perdamaian abadi dalam masyarakat.

Nilai-nilai adil dan beradab tidak hanya sekedar nilai kesetaraan dan keseimbangan, kata adab juga mempunyai nilai tambah yaitu  santun, dan disiplin. Artinya, jika keadilan suatu peradaban atau negara ingin tetap berfungsi dan terpelihara sepanjang waktu, maka harus ada pengendalian dan pengawasan untuk menjamin nilai-nilai lembaga peradilan aman dan berfungsi dengan baik.

Adab membantu memastikan bahwa proses hukum dilaksanakan dengan baik, hak-hak individu dihormati, dan setiap orang diperlakukan secara adil dan setara. Kehadiran adab memungkinkan keadilan dapat ditegakkan melalui perlakuan yang manusiawi dan bijaksana dengan menjaga keseimbangan dan keadilan dalam sistem hukum dan penegakan aturan. Selain itu, adab berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan saling menghormati antar manusia dalam masyarakat. Hanya melalui prinsip-prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab masyarakat dapat hidup dalam kerukunan, persaudaraan, dan ketentraman sejati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun