Perkembangan teknologi sejatinya memicu perubahan gaya hidup, termasuk soal cara bertransaksi masyarakat Indonesia. Saat ini, masyarakat sudah mulai terbiasa dan gemar bertransaksi nontunai dengan teknologi pembayaran digital (Digital Payment).
Pada Juli 2019, Bank Indonesia (BI) mencatat volume transaksi uang elektronik telah mencapai 2,7 miliar transaksi. Pertumbuhan nilai transaksinya pun cukup mencengangkan.Â
Pasalnya hingga Juli 2019 saja, nilai transaksi yang berhasil dibukukan mencapai Rp 69 triliun. Angka ini berhasil melampaui nilai transaki yang terjadi dalam satu tahun penuh di 2018 lalu sebesar Rp 47,2 triliun.
Fenomena cashless society yang terjadi sekarang ini tidak lain merupakan karena campur tangan Bank Indonesia yang secara resmi mencanangkan "Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT)" lewat siaran persnya pada Agustus 2014 lalu. GNNT ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan instrumen non tunai, Kendati demikian, Gerakan Nasional Non Tunai yang dicanangkan oleh Bank Indonesia (BI) pada akhirnya berhasil mengubah gaya bertransaksi masyarakat untuk lebih cashless.
Kinerja pemerintah yang serius mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia membuat saya pribadi bangga. Pasalnya, gerakan GNNT akhirnya berdampak signifikan dan membuat hampir seluruh masyarakat menyukai gaya hidup cashless ini karena dirasa lebih praktis. Berikut beberapa manfaat menjadi cashless society, yaitu:
- Transaksi lebih mudah dan cepat
- Praktis dan efisien
- Aman dan tidak rawan pencurian
- Tak perlu lama antri menunggu kembalian uang
- Banyak promo yang ditawarkan
- Lebih teratur dalam spend money
Babak Baru Sistem Pembayaran Indonesia
Seiring berjalannya waktu, gaya hidup masyarakat yang kini lebih cashless memasuki babak baru dengan ditandai kemunculan metode pembayaran berbasis kode QR (Quick Response) yang sangat mempermudah masyarakat dalam bertransaksi.
Maraknya transaksi pembayaran berbasis kode QR tak hanya dilakukan oleh toko dan restoran saja tapi juga warteg dan tukang bakso pinggir jalan sekalipun juga tak mau ketinggalan. Bukan itu saja, rumah ibadah seperti musholla, masjid, gereja, dan rumah ibadah lainnya tak sedikit yang sudah menyediakan layanan sedekah berbasis kode QR.
Kendati demikian, Bank Indonesia (BI) sebagai regulator yang mengurus hal ini kemudian memutuskan untuk melakukan standardisasi kode QR. Standardisasi kode QR yang akan dilakukan Bank Indonesia memuat empat aspek yakni interoperabilitas, interkonektivitas, keamanan, dan inklusi.