Mohon tunggu...
Dicky Firmansyah
Dicky Firmansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Bisnis Manajemen Syariah Institut Tazkia

Repetition is the mother of perfection.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pendekatan "Waqf Core Principle" dalam Membentuk Profesionalisme Nazhir di Indonesia

20 Oktober 2019   07:14 Diperbarui: 20 Oktober 2019   14:06 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Good Nazhir Governance

Wakaf merupakan sebuah instrumen dalam Islam yang memiliki fungsi ganda di satu sisi sebagai ibadah di sisi lain memiliki fungsi sosial ekonomi. Wakaf dalam Islam sudah berlangsung berabad-abad lamanya dan faktanya memiliki peran yang strategis dalam menyejahterakan masyarakat. 

Wakaf pertama kali dimulai pada zaman Rasulullah SAW tepatnya di tahun ke-2 hijriyah. Beliau sendiri yang tampil pertama kali sebagai pemimpin sekaligus contoh dalam hal mempraktikan wakaf. 

Para sahabat yang mendapat didikan langsung dari Rasulullah SAW mengikuti jejaknya dalam praktik wakaf. Kemudian dilanjutkan oleh para sahabat ke era tabi'in terus tak pernah putus ke zaman tabi'it tabi'in. 

Dari pengelolaan aset wakaf di tangan orang orang-orang salih inilah Islam berkembang dengan peradabannya yang maju sampai kesejahteraannya merambah ke seantero dunia.

Beranjak dari sejarah wakaf tersebut, keberhasilan pengelolaan wakaf tentunya tidak terlepas dari peran nazhir. Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya, Nazhir inilah yang nantinya bertanggung jawab untuk memelihara, menjaga dan mengembangkan harta wakaf agar dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan. 

Tugas nazhir bukan seperti amil yang hanya mengumpulkan dan menyalurkan dana saja namun harus mengelola dengan sedemikian rupa supaya memberikan dampak yang optimal. 

Problem mendasar perwakafan sekarang ini terletak pada manajemen pengelolaan yang kurang maksimal dari sisi nazhir. Untuk itu, perlu adanya upaya perbaikan yang bertujuan untuk membenahi manajemen wakaf dan menghilangkan keterpurukan manajemen wakaf akibat kelalaian atau buruknya manajemen yang diterapkan oleh nazhir. 

Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), baru sekitar 62% tanah wakaf di Indonesia yang memiliki sertifikat wakaf. Padahal, luas tanah wakaf di Indonesia mencapai 420 ribu hektare. 

Tentu sangat disayangkan sekali ketika potensi wakaf yang begitu besar ini tidak dibarengi dengan tersedianya nazhir wakaf yang profesional. Maka wajar jika opini wakaf seolah terbatas di seputar tanah kuburan, masjid dan menghilangkan substansi wakaf yang seharusnya produktif dan mengalirkan manfaat.

Dalam hal ini, perhatian pemerintah tampaknya terus dilakukan demi terciptanya keberhasilan pengelolaan dan pengembangan wakaf di Indonesia. Belum lama ini tepatnya pada oktober 2018 lalu BWI, Bank Indonesia dan International Research of Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IsDB) meluncurkan Waqf Core Principle. 

WCP ini memiliki dua tujuan utama, pertama bertujuan untuk memberikan deskripsi ringkas tentang posisi dan peran manajemen dan sistem pengawasan wakaf dalam program pengembangan ekonomi. 

Kedua, untuk memberikan satu metodologi yang memuat prinsip-prinsip inti dari manajemen dan sistem pengawasan wakaf. Berikut ini adalah 29 Poin dari Waqf Core Principle yang telah diluncurkan:

  • Tanggung jawab, tujuan, kekuatan, independensi, akuntabilitas, dan kolaborasi
  • Kelas asset
  • Kegiatan yang diizinkan
  • Kriteria perizinan
  • Transfer manajemen wakaf
  • Pengambilalihan institusi dan aset wakaf
  • Pendekatan pengawasan Wakaf
  • Teknik dan alat pengawasan Wakaf
  • Pelaporan pengawasan wakaf
  • Kekuatan koreksi dan sanksi dari pengawas wakaf
  • Konsolidasi pengawasan
  • Hubungan tuan rumah
  • Tata kelola Nazir yang baik
  • Manajemen risiko
  • Manajemen koleksi
  • Risiko pihak lain
  • Manajemen pencairan
  • Masalah aset wakaf, ketentuan, dan cadangan
  • Transaksi dengan pihak-pihak terkait
  • Negara dan risiko transfer
  • Risiko pasar
  • Risiko kerugian aset wakaf dan reputasi
  • Pembagian risiko laba-rugi
  • Risiko pencairan
  • Kepatuhan syariah dan risiko operasional
  • Kepatuhan syariah dan audit internal
  • Laporan keuangan dan audit eksternal
  • Pengungkapan dan transparansi
  • Pelanggaran layanan wakaf

Waqf Core Principle di atas terbagi dalam dua kategori. Kategori pertama, supervisory powers, responsibilities and functions, dan kategori kedua, prudential regulations and requirements. Untuk kategori pertama, terdapat 12 butir pengelolaan wakaf, yaitu Responsibilities, objectives, powers, independence, accountability and collaboration sebagai butir pertama. 

Butir kedua sampai butir ke 12, berturut-turut adalah aset classes, permissible activities, licencing criteria, transfer of waqf management, takeover of waqf institution & assets, waqf supervisory approach, waqf supervisory technique & tools, waqf supervisory reporting, corrective & sanctioning powers of waqf supervisors, consolidated supervision, and home-host relationship.

Untuk kategori prudential regulations and requirements, terdapat 17 butir pengelolaan wakaf (butir ke 13 sampai 29), yaitu good nazhir governance, risk management, collection management, counterparty risk, disbursement management, problem waqf aset (provisions & reserves), transactions with related parties, country & transfer risks, market risk, reputation & waqf aset loss risk, revenue/profit-loss sharing risk, disbursement risk, operational risk & sharia complaint, sharia complaince & internal audit, finansial reporting & external audit, disclosure and transparency, serta abuse of waqf services.

Salah satu yang menjadi unsur penting dalam menciptakan operasionalisasi wakaf yang efektif dan efisien adalah terciptanya Good Nazhir Governance yang terdapat pada poin ke-13 dari Waqf Core Principle di atas. 

Good Nazhir Governance
Good Nazhir Governance

Tata kelola nazhir yang baik atau Good Nazhir Governance adalah sebuah mekanisme tata kelola nazhir dalam melakukan pengelolaan harta wakaf secara produktif agar bisa menghasilkan dampak besar bagi kesejahteraan umat. Dari sinilah akhirnya akan tercipta nazhir-nazhir yang profesional dalam mengelola dan mengembangkan wakaf di Indonesia.

Dalam hal ini tata kelola nazhir (good nazhir governance) dapat tercapai dengan baik karena dua faktor, yaitu internal dan eksternal. Faktor internal fokus kepada kemampuan nazhir itu sendiri yang mencangkup beberapa hal, yaitu kemampuan marketing, analisis bisnis dan investasi, manajemen resiko, dan kemampuan manajemen keuangan. 

Sedangkan dari faktor eksternal adalah dari sisi kesadaran masyarakat untuk berwakaf. Ketika kesadaran masyarakat untuk berwakaf terbangun kemudian dibarengi dengan tersedianya nazhir profesional, maka akan tercapai kesejahteraan sosial yang lebih luas lagi.

Nazhir sebagai ujung tombak pengembangan dan pengelolaan harta wakaf dituntut untuk menjadi profesional dalam hal ini. Waqf Core Principle yang digunakan sebagai pendekatan terciptanya nazhir profesional semata-mata hanyalah prinsip biasa jikalau tidak diimplementasikan dengan baik. 

Seberapa baik nazhir mengimplementasikan Waqf Core Principle di atas akan sangat menetukan kesuksesan pengelolaan harta wakaf. Sebaliknya, jika nazhir tidak melaksanakan prinsip-prinsip di atas dengan baik, efektivitas pengelolaan wakaf tidak akan tercapai. Dengan diterapkannya Waqf Core Principle ini semoga bisa menjadi titik awal keberhasilan perwakafan di Indonesia. Aamiin.

bimasislam.kemenag.go.id dan literasizakatwakaf.com 

Daftar Pustaka

www.bwi.go.id

Baharudin, Ahmad. 2018. Nazir Wakaf Profesional, Standarisasi dan Problematikanya. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 3 No 2

Ilyas, Musyfikah. 2017. Wakaf Nazhir Professionals Towards Economic Empowerment. Jurnal Al-Qadau Volume 4 Nomor 1 

Ridwan, Muhammad. 2012. Nazhir Profesional Kunci Kesuksesan Wakaf Produktif. Jurnal Muqtasid Volume 3 Nomor 1

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun