Kedua, untuk memberikan satu metodologi yang memuat prinsip-prinsip inti dari manajemen dan sistem pengawasan wakaf. Berikut ini adalah 29 Poin dari Waqf Core Principle yang telah diluncurkan:
- Tanggung jawab, tujuan, kekuatan, independensi, akuntabilitas, dan kolaborasi
- Kelas asset
- Kegiatan yang diizinkan
- Kriteria perizinan
- Transfer manajemen wakaf
- Pengambilalihan institusi dan aset wakaf
- Pendekatan pengawasan Wakaf
- Teknik dan alat pengawasan Wakaf
- Pelaporan pengawasan wakaf
- Kekuatan koreksi dan sanksi dari pengawas wakaf
- Konsolidasi pengawasan
- Hubungan tuan rumah
- Tata kelola Nazir yang baik
- Manajemen risiko
- Manajemen koleksi
- Risiko pihak lain
- Manajemen pencairan
- Masalah aset wakaf, ketentuan, dan cadangan
- Transaksi dengan pihak-pihak terkait
- Negara dan risiko transfer
- Risiko pasar
- Risiko kerugian aset wakaf dan reputasi
- Pembagian risiko laba-rugi
- Risiko pencairan
- Kepatuhan syariah dan risiko operasional
- Kepatuhan syariah dan audit internal
- Laporan keuangan dan audit eksternal
- Pengungkapan dan transparansi
- Pelanggaran layanan wakaf
Waqf Core Principle di atas terbagi dalam dua kategori. Kategori pertama, supervisory powers, responsibilities and functions, dan kategori kedua, prudential regulations and requirements. Untuk kategori pertama, terdapat 12 butir pengelolaan wakaf, yaitu Responsibilities, objectives, powers, independence, accountability and collaboration sebagai butir pertama.Â
Butir kedua sampai butir ke 12, berturut-turut adalah aset classes, permissible activities, licencing criteria, transfer of waqf management, takeover of waqf institution & assets, waqf supervisory approach, waqf supervisory technique & tools, waqf supervisory reporting, corrective & sanctioning powers of waqf supervisors, consolidated supervision, and home-host relationship.
Untuk kategori prudential regulations and requirements, terdapat 17 butir pengelolaan wakaf (butir ke 13 sampai 29), yaitu good nazhir governance, risk management, collection management, counterparty risk, disbursement management, problem waqf aset (provisions & reserves), transactions with related parties, country & transfer risks, market risk, reputation & waqf aset loss risk, revenue/profit-loss sharing risk, disbursement risk, operational risk & sharia complaint, sharia complaince & internal audit, finansial reporting & external audit, disclosure and transparency, serta abuse of waqf services.
Salah satu yang menjadi unsur penting dalam menciptakan operasionalisasi wakaf yang efektif dan efisien adalah terciptanya Good Nazhir Governance yang terdapat pada poin ke-13 dari Waqf Core Principle di atas.Â
Tata kelola nazhir yang baik atau Good Nazhir Governance adalah sebuah mekanisme tata kelola nazhir dalam melakukan pengelolaan harta wakaf secara produktif agar bisa menghasilkan dampak besar bagi kesejahteraan umat. Dari sinilah akhirnya akan tercipta nazhir-nazhir yang profesional dalam mengelola dan mengembangkan wakaf di Indonesia.
Dalam hal ini tata kelola nazhir (good nazhir governance) dapat tercapai dengan baik karena dua faktor, yaitu internal dan eksternal. Faktor internal fokus kepada kemampuan nazhir itu sendiri yang mencangkup beberapa hal, yaitu kemampuan marketing, analisis bisnis dan investasi, manajemen resiko, dan kemampuan manajemen keuangan.Â
Sedangkan dari faktor eksternal adalah dari sisi kesadaran masyarakat untuk berwakaf. Ketika kesadaran masyarakat untuk berwakaf terbangun kemudian dibarengi dengan tersedianya nazhir profesional, maka akan tercapai kesejahteraan sosial yang lebih luas lagi.
Nazhir sebagai ujung tombak pengembangan dan pengelolaan harta wakaf dituntut untuk menjadi profesional dalam hal ini. Waqf Core Principle yang digunakan sebagai pendekatan terciptanya nazhir profesional semata-mata hanyalah prinsip biasa jikalau tidak diimplementasikan dengan baik.Â