Mohon tunggu...
Dicky Farial Ciptalika
Dicky Farial Ciptalika Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Pendidikan Guru Sekolah Dasar Kependidikan Sekolah Dasar dan Prasekolah Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengukur Rasa Nasionalisme Para Milenial, Perlukah Bela Negara?

19 Desember 2020   01:16 Diperbarui: 19 Desember 2020   01:41 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seiring waktu berjalan, tantangan, ancaman, dan hambatan yang dihadapi negara mulai berubah. Mulai dari perang secara fisik seperti perang dan agresi. Maupun yang dirasakan saat ini yaitu secara non fisik seperti hacker (peretas), budaya-budaya barat, dan serangan lainnya.

Di Era Millenial seperti ini remaja kian bebas dalam menerima informasi yang didapat seperti berita hoaks, radikalisme, dan terorisme. Tidak adanya sekat yang kuat terhadap informasi tersebut maka dikhawatirkan akan melemahkan kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara.  

Ditambah lagi dengan masifnya berita-berita hoaks yang tersebar di dunia maya yang kemudian mengancam kedaulatan bangsa

Contoh sederhananya saja ketika seseorang ingin mengubah ideology negara, mereka akan menyebarkan berita hoaks ke dunia maya. Sasaran yang dipakai adalah para Millenial yang kurang akan cinta terhadap bangsa dan negaranya. Jika keadaan tersebut terus berlanjut maka bukan tidak mungkin para Millenial akan masuk ke dalam ideologi tersebut dan melupakan Pancasila

Oleh karena itu pentingnya menjaga kerukunan, komunikasi, dan toleransi antar masyarakat menjadi kunci dari adanya Bela Negara.

Perlu adanya penguatan Ideologi Pancasila disegala sektor lini. Pasalnya para millennial ini masih belum sepenuhnya sadar akan pentingnya menjaga dan mempertahankan bangsa dan negara

Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membela dan mempertahankan negaranya. Bela negara bersifat wajib bagi seluruh bangsa. Artinya, setiap warga negara harus ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara. Dilansir dari situs resmi Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Wantannas), definisi bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Kesadaran bela negara harus dimiliki oleh setiap orang tanpa terkecuali. Dalam pelaksanaannya, warga negara bisa melakukan bela negara melalui kegiatan fisik maupun non fisik. Kegiatan fisik contohnya terjun langsung ke medan perang. Sedangkan kegiatan non fisik yaitu kegiatan menjaga kedaulatan bangsa dan negara serta bekerja sesuai dengan profesinya masing-masing.

Dasar Hukum

Dasar Hukum Bela Negara berdasarkan situs resmi Kementrian Pertahanan

  • Undang Undang Dasar Tahun 1945
  • Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap waraga negara berhak dan wajib ikut sera dalam upaya pembelaan negara”
  • Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
  • Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraa pertahanan negara”. Selanjutnya pada ayat (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dalam ayat (1), diselenggarakan melalui
  • Pendidikan Kewarganegaraan
  • Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
  • Pengabdian senagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib
  • Pengabdian sesuai dengan profesinya

Bela Negara merupakan hal yang wajib dilakukan untuk menjaga kedaulatan rakyat. Terdapat beberapa fungsi dan tujuan dari Bela Negara yang harus diperhatikan, diantaranya

  • Menjaga keutuhan wilayah
  • Menpertahankan negara dari berbagai ancaman dan gangguan
  • Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
  • Menjaga identitas dan integritas bangsa dan negara
  • Merupakan kewajiban bagi setiap warga negara

Menhan Prabowo (mengacungkan tangan) mengikuti raker bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). MI/Susanto
Menhan Prabowo (mengacungkan tangan) mengikuti raker bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). MI/Susanto

Kementrian Pertahanan mewacanakan seluruh mahasiswa di Indonesia harus mengikuti pelatihan bela negara untuk menjadi bagian dari Komponen Cadangan (Komcad). Kementrian Pertahanan bersama dengan Kementrian Pendidikan dan Kementrian Agama bersama-sama tengah menyiapkan langkah-langkah agar seluruh mahasiswa di Indonesia mengikuti Program Bela Negara.

Wakil Kementrian Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono kini telah berkomunikasi dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan beberapa Kementrian terkait dengan Program Bela Negara.

“Program bela negara, jadi bela negara adalah sikap tekad, perilaku warga negara yang menunjukkan kecintaan pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bela negara harus dilakukan seluruh warga negara Indonesia mulai anak-anak sampai orang tua,” kata Trenggono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Komponen Cadangan (Komcad) merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

“Komcad ini bukan wajib militer. Ini kesadaran dari warga masyarakat yang ingin membela negara jika terjadi perang, difasilitasi dengan memberikan pelatihan selama beberapa bulan. Usai latihan dikembalikan ke masyarakat. Jika negara dalam keadaan perang, mereka siap bertempur,” paparnya.

Dalam hal ini bentuk dari Program Bela Negara bisa dilakukan dengan berbagai cara salah satunya yaitu memasukkan Bela Negara kedalam SKS yang diambil.

“Nanti, dalam satu semester mereka bisa ikut pendidikan militer, nilainya dimasukkan ke dalam SKS yang diambil. Ini salah satu yang sedang kita diskusikan dengan Kemendikbud untuk dijalankan,” kata Wahyu seperti dilansir laman resmi Kementerian Pertahanan, Minggu, (16/8/2020).

Harapannya dengan adanya kegiatan wajib bela negara bagi mahasiswa, maka akan menambah cinta mereka terhadap bangsa dan negara. Sehingga hambatan, tantangan, dan gangguan yang masuk ke Indonesia dapat tertangkal dengan adanya Program Bela Negara tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun