Seiring waktu berjalan, tantangan, ancaman, dan hambatan yang dihadapi negara mulai berubah. Mulai dari perang secara fisik seperti perang dan agresi. Maupun yang dirasakan saat ini yaitu secara non fisik seperti hacker (peretas), budaya-budaya barat, dan serangan lainnya.
Di Era Millenial seperti ini remaja kian bebas dalam menerima informasi yang didapat seperti berita hoaks, radikalisme, dan terorisme. Tidak adanya sekat yang kuat terhadap informasi tersebut maka dikhawatirkan akan melemahkan kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara.
Ditambah lagi dengan masifnya berita-berita hoaks yang tersebar di dunia maya yang kemudian mengancam kedaulatan bangsa
Contoh sederhananya saja ketika seseorang ingin mengubah ideology negara, mereka akan menyebarkan berita hoaks ke dunia maya. Sasaran yang dipakai adalah para Millenial yang kurang akan cinta terhadap bangsa dan negaranya. Jika keadaan tersebut terus berlanjut maka bukan tidak mungkin para Millenial akan masuk ke dalam ideologi tersebut dan melupakan Pancasila
Oleh karena itu pentingnya menjaga kerukunan, komunikasi, dan toleransi antar masyarakat menjadi kunci dari adanya Bela Negara.
Perlu adanya penguatan Ideologi Pancasila disegala sektor lini. Pasalnya para millennial ini masih belum sepenuhnya sadar akan pentingnya menjaga dan mempertahankan bangsa dan negara
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membela dan mempertahankan negaranya. Bela negara bersifat wajib bagi seluruh bangsa. Artinya, setiap warga negara harus ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara. Dilansir dari situs resmi Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Wantannas), definisi bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Kesadaran bela negara harus dimiliki oleh setiap orang tanpa terkecuali. Dalam pelaksanaannya, warga negara bisa melakukan bela negara melalui kegiatan fisik maupun non fisik. Kegiatan fisik contohnya terjun langsung ke medan perang. Sedangkan kegiatan non fisik yaitu kegiatan menjaga kedaulatan bangsa dan negara serta bekerja sesuai dengan profesinya masing-masing.
Dasar Hukum
Dasar Hukum Bela Negara berdasarkan situs resmi Kementrian Pertahanan
- Undang Undang Dasar Tahun 1945
- Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap waraga negara berhak dan wajib ikut sera dalam upaya pembelaan negara”
- Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
- Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraa pertahanan negara”. Selanjutnya pada ayat (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dalam ayat (1), diselenggarakan melalui
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
- Pengabdian senagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib
- Pengabdian sesuai dengan profesinya