Mohon tunggu...
Dicky Farial Ciptalika
Dicky Farial Ciptalika Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Pendidikan Guru Sekolah Dasar Kependidikan Sekolah Dasar dan Prasekolah Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengukur Rasa Nasionalisme Para Milenial, Perlukah Bela Negara?

19 Desember 2020   01:16 Diperbarui: 19 Desember 2020   01:41 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menhan Prabowo (mengacungkan tangan) mengikuti raker bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). MI/Susanto

Bela Negara merupakan hal yang wajib dilakukan untuk menjaga kedaulatan rakyat. Terdapat beberapa fungsi dan tujuan dari Bela Negara yang harus diperhatikan, diantaranya

  • Menjaga keutuhan wilayah
  • Menpertahankan negara dari berbagai ancaman dan gangguan
  • Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
  • Menjaga identitas dan integritas bangsa dan negara
  • Merupakan kewajiban bagi setiap warga negara

Menhan Prabowo (mengacungkan tangan) mengikuti raker bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). MI/Susanto
Menhan Prabowo (mengacungkan tangan) mengikuti raker bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). MI/Susanto

Kementrian Pertahanan mewacanakan seluruh mahasiswa di Indonesia harus mengikuti pelatihan bela negara untuk menjadi bagian dari Komponen Cadangan (Komcad). Kementrian Pertahanan bersama dengan Kementrian Pendidikan dan Kementrian Agama bersama-sama tengah menyiapkan langkah-langkah agar seluruh mahasiswa di Indonesia mengikuti Program Bela Negara.

Wakil Kementrian Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono kini telah berkomunikasi dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan beberapa Kementrian terkait dengan Program Bela Negara.

“Program bela negara, jadi bela negara adalah sikap tekad, perilaku warga negara yang menunjukkan kecintaan pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bela negara harus dilakukan seluruh warga negara Indonesia mulai anak-anak sampai orang tua,” kata Trenggono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Komponen Cadangan (Komcad) merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

“Komcad ini bukan wajib militer. Ini kesadaran dari warga masyarakat yang ingin membela negara jika terjadi perang, difasilitasi dengan memberikan pelatihan selama beberapa bulan. Usai latihan dikembalikan ke masyarakat. Jika negara dalam keadaan perang, mereka siap bertempur,” paparnya.

Dalam hal ini bentuk dari Program Bela Negara bisa dilakukan dengan berbagai cara salah satunya yaitu memasukkan Bela Negara kedalam SKS yang diambil.

“Nanti, dalam satu semester mereka bisa ikut pendidikan militer, nilainya dimasukkan ke dalam SKS yang diambil. Ini salah satu yang sedang kita diskusikan dengan Kemendikbud untuk dijalankan,” kata Wahyu seperti dilansir laman resmi Kementerian Pertahanan, Minggu, (16/8/2020).

Harapannya dengan adanya kegiatan wajib bela negara bagi mahasiswa, maka akan menambah cinta mereka terhadap bangsa dan negara. Sehingga hambatan, tantangan, dan gangguan yang masuk ke Indonesia dapat tertangkal dengan adanya Program Bela Negara tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun