Berhati-hatilah bergaul dengan lawan jenis karena setan dan para pembantunya dengan berbagai cara akan selalu berusaha menjerumuskan kita untuk berbuat selingkuh / zina.
Hukum Al Quran dan Hadist Sahih Bukhari Muslim tentang selingkuh / zina
Dalam Islam perbuatan mendekati zina dilarang apalagi sampai zina sungguh sangat dilarang oleh Allah, sesuai dengan firman Allah :
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.(QS. Al Isro 32)
Bagi yang mengaku beragama Islam dan melakukan zina jika tahu hukuman Allah dan sesama muslim sangat berat , pasti akan menyesal seumur hidupnya dan berpikir ribuan kali untuk melakukan zina karena pezina yang sudah pernah menikah, di Islam tidak ada hukuman lain kecuali dibunuh atau dirajam sampai mati, beda bagi yang belum pernah menikah cukup di cambuk 100 kali tanpa belas kasihan, memang Indonesia adalah negara yang mempunyai penganut Islam terbesar di dunia (207juta / 88% islam ) dan tidak menggunakan syariat islam untuk memutuskan suatu perkara perzinaan, tapi bagi muslim yang takut hukuman Allah di akhirat akan jauh lebih berat daripada hukum di dunia maka jika mampu pasti akan melaksanakan hukuman ini atau setidaknya bertobat nasuha untuk perbuatan ini. Saya hanya menyampaikan hal yang sebenarnya hukuman Allah bagi pezina, coba perhatikan Al quran dan dijelaskan oleh Hadist Nabi SAW dibawah:
dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik (QS. Al Maidah 49)
(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam) nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk(menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. QS. An Nuur 1-2)
Ayat diatas sangat jelas perintah Allah kepada Masyarakat muslim dan pezina yang wajib melaksanakan hukuman yang telah ditetapkan Allah jika tidak ingin ditimpakan musibah karena hal tsb
Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim, kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina padahal ia sudah menikah, membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jama’ah (kaum muslimin)’.” (HR Bukhâri no.6878 dan Muslim 1676)
Hadist ini sangat jelas mengatakan seorang yang berzina dan ia telah menikah halal dibunuh selain pembunuh dan muslim yang murtad
Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina. Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah engkau gila?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Kemudian beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau pernah menikah?’. Ia menjawab: ‘Ya’. Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari. Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya” (HR. Bukhari no. 6820)