Dengan ini, dapat diharapkan tidak akan terjadi kesimpangsiuran keputusan dalam lembaga-lembaga pengadilan agama, juga masalah khilafiyah yang disebabkan oleh masalah fikih akan diakhiri.Â
Menurut M. Yahya Harahap  tujuan penyusunan KHI adalah : (a) untuk merumuskan secara sistimatis hukum Islam di Indonesia secara konkrit; (b) guna dijadikan sebagai landasan penerapan hukum Islam di lingkungan peradilan agama; (c) sifat kompilasi berwawasan nasional yang akan diperlakukan bagi seluruh masyarakat Islam Indonesia apabila timbul sengketa di dalam sidang peradilan agama; (d) sekaligus akan dapat terbina  penegakan kepastian hukum yang lebih seragam dalam pergaulan lalu lintas masyarakat Islam.Â
Kewarisan  dalam KHI  sebgai peruwujudan dari cita-cita hukum dan cita-cita batin umat Islam Indonesia diharapkan memberikan jaminan kepastian hukum yang dapat  melahirkan ketaatan uamat Islam atas aturan-aturan tersebut.  Ketaatan masyarakat didasarkan sejaumana nilai-nilai hukum itu kesesuaiannya dengan nilai-nilai yang dianutnya dalam kehidupan sehari-sehari. Ketaatan hukum lahir dari suatu proses pemberlakuan hukum, yang oleh Soerjono Soekanto dikenal tiga keberlakuan hukum, yaitu keberlakuan yuridis, keberlakun filosofis dan keberlakuan sosiologis.
DAFTAR PUSTAKA
Alfian. Segi-Segi Sosial Masyarakat Aceh. Jakarta: LP3S, 1977.
Harahap, M. Yahya.Mimbar Hukum Nomor 5/III. Jakarta: Departemen Agama RI, 1992.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H