Mohon tunggu...
Dicki Ali Mukti
Dicki Ali Mukti Mohon Tunggu... Penulis - Content Writter, Educater, Science and Technology

Learning Every Time, Doing Every Day, and Growth Every Moment

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Matinya Perguruan Tinggi: Persoalan UKT dan Nasib Mahasiswa yang Gak Sanggup Bayar

25 Mei 2024   23:40 Diperbarui: 25 Mei 2024   23:44 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

   Pendidikan tinggi sejatinya memiliki peran yang strategis dalam upaya melahirkan dan mecetak generasi penerus bangsa tak terkecuali peruguruan tinggi di Indonesia. Namun, kenyataan hari ini memperlihatkan bahwa tidak sedikit mahasiswa yang harus mengubur mimpinya hanya karena terbentur masalah biaya pendidikan. salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah Permendikbud no. 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPRASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA KEMENTERIAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DILINGKUNGAN KEMENETERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI. Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah berkaitan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT), meskipun dimaksudkan untuk menyederhanakan dan menyesuaikan  pembayaran kuliah, ternyata menimbulkan berbagai problematika yang meresahkan. 

  Secara istilah dapat dikatakan bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran biaya kuliah yang diterapkan di perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. pada awalnya  Sistem ini diperkenalkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada tahun 2013 melalui Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013. UKT bertujuan untuk menyederhanakan dan meratakan biaya kuliah dengan pengelompokan mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Secara teknis, mahasiswa yang berasal  dari keluarga dengan kemampuan ekonomi yang lebih rendah akan membayar UKT yang lebih rendah pula, sedangkan yang lebih mampu membayar lebih tinggi.

  Namun, penerapan UKT tidak luput dari kritik dan permasalahan. Ada beberapa isu utama yang menjadi sorotan:

1. Penentuan Kategori UKT yang Tidak Tepat Sasaran

  Dalam proses pengelompokan mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi sering kali tidak tepat sasaran . Banyak mahasiswa yang pada dasarnya  berasal dari keluarga kurang mampu, tetapi ditempatkan dalam kelompok UKT tinggi sedangankan ada yang kemampuan ekonominya tinggi mendapatkan UKT yang elatif rendah. hal ini dapat terjadi disebabkan oleh minimnya data yang diperoleh sehingga tidak valid atau mekanisme dalam melakukan verifikasi yang tidak efektif. sehingga hal ini dapat membuat celah dalam melakukan kecurangan dalam verifikasi data.   

2. Keterbatasan Bantuan dan Beasiswa

   Meskipun banyak berbagai program beasiswa  yang di tawarkan oleh pemerintah, namun tidak lantas menjadi solusi. hal ini dikarenakan jumlah kuota penerima beasiswa yang sedikit  untuk menampung mahasiswa yang membutuhkan. Beasiswa yang adapun seringkali tidak terdistibusi secara merata dan dalama melakuakn pengajuan beasiswapun sering dengan persyaratan administrasi yang tidak mampu atau sulit di dipenuhi.

3. Dampak Pandemi COVID-19

   Pandemi Covid-19 tidak pula memperparah perekonomian keluarga di Indonesia. Banyak dari keluarga yang kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan dalam pendapatan, yang pada akhirnya berdampak pada kemampuan mereka membiayai pendidikan anak-anak mereka. Di saat seperti ini, meskipun ada kebijakan keringanan UKT, banyak mahasiswa yang tetap tidak sanggup membayar karena penurunan drastis dalam pendapatan keluarga.

Konsekuensi dari masalah-masalah tersebut sangat dirasakan oleh mahasiswa, antara lain:

1. Putus Kuliah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun