Yakni, terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan tidak dapat dilaksanakan. Berdasarkan hukum pemilu (UU Pemilu) dan konstitusi, tidak ada ruang menunda pemilu karena alasan ingin menjaga momentum perbaikan ekonomi.
Alasan Keterbatasan Anggaran & Urgensi Penundaan Pemilu
Keterbatasan Anggaran penyelenggaraan pemilu memang masuk sebagai komponen alasan untuk penundaan pemilu, bukan berarti pemilu tidak dapat dilaksanakan setiap lima tahun sesuai dengan amanat Pasal 22E UUD 1945. Pemerintah dalam hal ini KPU dapat menyusun program prioritas serta penyisiran agar pemilu tetap bisa dilaksanakan tepat waktu dengan cara yang sederhana tanpa memerlukan cost politic yang besar.
Menurut penelitian International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA), terdapat beberapa negara yang menunda pemilu/pilkada dalam kurun waktu terakhir. Sebagai contoh Selandia Baru, Hong Kong, dan Bolivia merupakan negara yang menunda pelaksanaan pemilu di tengah tingginya peningkatan kasus Covid-19, Dengan demikian, langkah penundaan pemilu diambil sebagai upaya untuk melindungi nyawa manusia, bagian pokok dari hak asasi manusia.
Selain itu ada beberapa negara yang menunda pemilu, terdapat negara yang tetap konsisten melaksanakan pemilu secara konstitusional walau pun sedang dalam situasi pandemi.Â
Korea Selatan dan Singapura merupakan contoh negara yang melaksanakan pemilu di tengah tingginya peningkatan kasus Covid-19 saat itu, dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Hasilnya pemilu di Korea Selatan yang dilaksananan di tengah pandemi menjadi langkah mengatasi krisis di negara tersebut dan cukup menyita perhatian positif dunia internasional.
Contoh yang lain datang dari Venezuela yang merupakan salah satu negara yang melaksanakan pemilu sesuai ketentuan konstitusi walaupun pada saat itu negara tersebut sedang mengalami krisis ekonomi yang luar biasa.
Konstitusi memang dapat diubah melalui mekanisme politik sebagaimana amanat UUD 1945. Namun, semangat demokrasi dan bernegara kita menjadi alasan mengapa penundaan pemilu harus ditolak. Urgensi dan kondisi darurat apa yang kemudian dapat melegitimasi pelaksanaan pemilu untuk ditunda. Sebagai The Guardian of Constitusion, harusnya wacana ini menjadi pembahasan yang serius di DPR.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H