Walau demikian, pendidikan berbasis masyarakat sesungguhnya tidak hanya dapat dilaksanakan melalui jalur pendidikan luar sekolah (nonformal). UU No. 20 Tahun 2003 pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa 'jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya'.Â
Oleh karena itu, pendidikan berbasis masyarakat dapat juga mengambil jalur formal, nonformal dan informal. Pendidikan berbasis masyarakat dengan proses formal biasanya merupakan pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi birokrasi formal semisal sekolah atau universitas.Â
Pendidikan berbasis masyarakat dengan proses nonformal dapat mengambil bentuk pendidikan di luar kerangka sistem formal yang menyediakan jenis pelajaran terpilih, seperti di perpustakaan atau museum dan berbagai lembaga kerajinan tangan. Adapun pendidikan berbasis masyarakat dengan proses informal merupakan pendidikan yang diperoleh individu melalui interaksinya dengan orang lain di tempat kerja, atau dengan keluraga di lingkungan tempat tinggal.
Pendidikan berbasis masyarakat sejatinya didasarkan pada konsep pedagogik kritis (grounded in critical theory and pedagogy). Jika dalam paradigma pendidikan konservatif, pendidikan bertujuan untuk menjaga status quo, maka dalam pedagogik kritis, pendidikan diarahkan demi terciptanya perubahan struktur secara fundamental dalam hidup bermasyarakat.Â
Dalam perspektif pedagogik kritis, pendidikan tidak mungkin berjarak dengan masyarakat. Karena itu, tugas utama pendidikan adalah 'memanusiakan' manusia yang mengalami dehumanisasi karena sistem dan struktur yang tidak adil (Freire, 2000). Karena itu, penerapan konsep pendidikan berbasis masyarakat cukup perlu diimplementasikan, agar pendidikan senantiasa bebas dari dominasi dan hegemoni kekuasaan serta 'feodalisme' kampus.
Dari uraian di atas disimpulkan bahwa segala urusan dan keputusan dalam sistem pendidikan berbasis masyarakat ditentukan oleh masyarakat, mulai dari masalah input, proses, dan output pendidikan, hingga masalah pendanaan. Sebuah model yang dapat dijadikan contoh bagi pendidikan berbasis masyarakat antara lain lembaga kursus dan pelatihan seperti lembaga kursus komputer, kursus bahasa asing, kursus seni musik dan tari, kerajinan tangan dan sebagainya.Â
Selain itu, ada juga kelompok belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat, serta satuan pendidikan sejenis yang merupakan pendidikan nonformal yang dilakukan oleh masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap, dimana cakupannya luas dan memerlukan landasan hukum, seperti pra sekolah (kelompok bermain, penitipan anak), balai latihan dan penyuluhan, kepramukaan, padepokan pencak silat, sanggar kesenian dan lain-lain.
Sayangnya, semua jenis lembaga sekolah nonformal ini masih kurang mendapat perhatian serius dari Pemerintah, sehingga acap kali terbengkalai dan akhirnya bubar. Di sini peran Pemerintah daerah sangat urgen, karena Pemda-lah yang sangat paham akan kondisi real masyarakatnya.Â
Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah harus berkolaborasi membangun pendidikan yang tepat sasar demi menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui dana Desa yang ada saat ini, saya mengusulkan agar penggunaannya bisa dialokasikan untuk membangun gedung Sekolah yang masih kurang layak di daerah terpencil.Â
Di samping itu, dana Desa juga bisa dialokasikan ke beberapa lembaga pendidikan nonformal yang ada di desa, seperti taman baca, rumah pintar dan sebagainya, agar buta aksara dan angka anak putus sekolah bisa tertasi. Selain itu, pemerintah perlu mendukung rancangan 'kurikulum pendidikan berbasis masyarakat' untuk bisa dipakai oleh berbagai lembaga pendidikan nonformal, yang mana bentuk dan kebijakannya diambil serta diatur dari dan oleh masyarakat sendiri. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat terjawabi dan lulusan PT pun bisa berkreasi dan berinovasi mengebangkan ilmu yang sudah diperoleh.
Selamat Hari Pendidikan Nasional untuk kita semua, semoga harapan Negara untuk mencerdaskan anak bangsa dapat terwujud. Jayalah Pendidikan Indonesia!