Mohon tunggu...
DICHNA AULIA
DICHNA AULIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS NEGERI MALANG

hobi membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakkan integritas profesional: Pelanggaran Kode Etik dalam Pekerjaan Bimbingan dan Konseling

2 April 2024   20:30 Diperbarui: 18 April 2024   10:06 1174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti kasus yang marak terjadi di khalayak sekolah yaitu "Permasalahan dalam Penerapan Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling" yang telah dipaparkan di atas belum sepenuhnya diimplementasikan secara baik. Masih banyak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling. Menurut Suhertina (2010) yang berisi tentang implementasi Kode Etik bimbingan dan konseling ditemukan hasil bahwa konselor sekolah masih memiliki pemahaman yang relatif rendah dengan Kode Etik Bimbingan dan Konseling.

Ada beberapa sumber yang menjadi permasalahan dalam penerapan kode etik 1) Pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling yang kurang memiliki kompetensi contohnya banyak konselor yang tidak memiliki latar belakang pendidikan bimbingan dan konseling, ketidakmampuan guru BK dalam melakukan evaluasi dan melakukan tindak lanjut dari evaluasi 2) Pihak diluar BK hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan para pembuat kebijakan mengenai pelaksanaan pelayanan konseling yang ideal contohnya pengangkatan guru mata pelajaran menjadi guru BK hanya karena kekurangan BK hal ini menyebabkan pelayanan dalam bidang bimbingan dan konseling tidak berjalan dengan optimal.

Permasalahan tersebut menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling, banyak masyarakat yang masih awam tentang bimbingan dan konseling seperti siapa yang memberikan layanan bimbingan dan konseling, apa saja yang masalah yang dapat ditangani oleh konselor. Pada hakikatnya untuk menjadikan profesi bimbingan dan konseling lebih bermartabat maka kode etik harus ditegakkan.

Penegakan kode etik profesi konselor dapat dilakukan dengan memahami dan mengikuti kode etik profesi konselor yang berlaku, yang dimaksudkan di sini adalah yaitu seorang konselor wajib mengikuti dengan sungguh-sungguh setiap aturan dan prinsip yang tercantum dalam kode etik. Seorang konselor juga perlu memperbarui pengetahuan tentang kode etik profesinya itu secara berkala untuk tetap selaras dengan perubahan atau amandemen yang mungkin terjadi. Konselor juga perlu meningkatkan kesadaran diri terhadap nilai-nilai moral dan profesionalisme. Menghindari diskriminasi dan memperlakukan semua klien secara adil tanpa memandang latar belakang mereka, maksudnya adalah ketika seorang konseli hadir dari kelompok minoritas konselor harus memberikan perhatian yang adil, bukan didiskriminasi. Menerapkan prinsip keadilan sosial dalam praktik konseling. 

Ketika pelanggaran kode etik konselor terjadi diperlukan langkah tepat dalam penanganan masalah tersebut. Salah satu langkahnya yaitu melaporkan permasalahan ke badan atau organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk penanganan lebih lanjut. Badan profesi biasanya memiliki prosedur yang ditetapkan untuk menangani keluhan terhadap anggotanya, termasuk penyelidikan dan pemberian sanksi disipliner jika diperlukan.

Badan profesi tentu tidak serta merta menghakimi dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang konselor. Akan tetapi, badan profesi melakukan penyelidikan terhadap keluhan yang diajukan. Ini melibatkan pengumpulan bukti, wawancara dengan pihak terkait, dan evaluasi terhadap informasi yang ada untuk menentukan kebenaran dari keluhan tersebut. Jika pelanggaran kode etik diyakini telah terjadi berdasarkan hasil penyelidikan, badan profesi dapat menyerahkan kasus tersebut ke dewan etik mereka untuk pertimbangan lebih lanjut. Dewan etik biasanya terdiri dari anggota yang berpengalaman dalam bidang bimbingan dan konseling, serta memiliki wewenang untuk menentukan apakah pelanggaran telah terjadi dan sanksi apa yang sesuai.

Dalam praktik bimbingan dan konseling, menjaga integritas dan kepercayaan antara konselor dan konseli adalah landasan utama yang harus dijunjung tinggi. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa terkadang pelanggaran kode etik dapat terjadi, entah disengaja atau tidak. Pelanggaran ini bisa memiliki konsekuensi serius, tidak hanya bagi hubungan antara konselor dan konseli, tetapi juga bagi reputasi profesi secara keseluruhan.

Sumber : 

https://psychologywriting-com.translate.goog/violating-ethical-code-of-conduct-in-counseling/?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc

https://news.okezone.com/read/2013/10/02/500/875317/diduga-langgar-kode-etik-psikolog-digugat-ke-pn-jaksel

Ya'kub, H. (2005). Kode Etik Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. Bandung: PB ABKIN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun