Mohon tunggu...
Diaz Thaufiqurahman
Diaz Thaufiqurahman Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Diaz Thaufiqurahman - 41521010088, Fakultas Ilmu komputer, Teknik Informatika, Universitas Mercu Buana, PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB - Prof Dr Apollo, M.Si.Ak,CA,CIBV,CIBV, CIBG;

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Panopticon Jeremy Bentham dan Kejahatan Struktural Anthony Giddens

30 Mei 2023   09:43 Diperbarui: 30 Mei 2023   10:15 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Giddens mengatakan, setiap manusia yang hidup dalam masyarakat sosial adalah human agent. Setiap tindakan manusia disadari atau tidak, disengaja atau pun tidak, tentu berpengaruh terhadap setiap peristiwa atau keadaan sekecil apa pun di sekelilingnya.

Korupsi merupakan bagian dari kejahatan struktural. Korupsi secara struktural menjadi penyebab pokok kemiskinan dan kekacauan sosial. Korupsi merupakan kejahatan yang multikompleks. Walaupun terkesan hanya terkait dengan persoalan harta benda, korupsi mempunyai karakter tersendiri. Secara struktural, hasrat korupsi berjalan di atas ego kognitif yang merupakan potensi dasar manusia sebagai mikro kosmos. Sebagai animal rasionale atau human agent, manusia senantiasa merasionalisasi kehidupannya untuk menjadi lebih masuk akal.

Pemahaman korupsi sebagai kejahatan struktural tidak dapat dipisahkan dari pemahaman tindakan moral yang merupakan bentuk refleksif agen-agen sosial. Korupsi menjadi kejahatan struktural bukan karena adanya struktur (sistem) sosial yang mengamini melainkan karena adanya hubungan dualitas (timbal balik) antara struktur dan agen.

Manusia bukanlah entitas atau benda mati yang tidak punya kuasa apa-apa. Korupsi merupakan perbuatan kejahatan yang dilakukan secara sadar (refleksif) dan bertanggung jawab. Korupsi sebagai kejahatan struktural adalah berakar pada banality atau pembiasaan yang dilakukan oleh agen-agen sosial dalam memproduksi dan mereproduksi struktur-struktur korupsi.

Kejahatan struktural korupsi merupakan problem kejahatan manusia modern di mana gugusan strukturnya berasal dari nilai-nilai modernitas, seperti kebebasan, sekularisme, individualisme, liberalisme, pragmatisme, yang menandai tempat bagi relasi-relasi sosial masyarakat. Menurut Giddens, manusia yang hidup dalam realitas kosmos modern akhir berjalan diatas logika 'percepatan' sehingga mengakibatkan orang tidak dapat berfikir panjang, mengambil jalan pintas, berfikir dan bertindak praktis.

Makna struktural kejahatan korupsi dalam konteks dunia global ialah bahwa korupsi memiliki sifat-sifat struktural kejahatan yang memiliki rentang ruang-waktu terluas dan dimensi-dimensi struktur (budaya, ekonomi, politik, hukum) yang saling kait mengkait. Tindakan kejahatan tersebut tidak terlepas dari jaringan tindakan produksi dan reproduksi struktur oleh agen, yang hadir dalam konteks kehadiran maupun ketidakhadiran, yang membentuk setting atas apa yang dikatakan dan apa yang dikerjakan satu sama lain dalam seluruh totalitas gejala.

Penempatan korupsi sebagai problem kejahatan struktural merupakan konsekuensi dari kosmologi modernitas yang tengah bergerak menjadi kekuatan semakin tidak terkendali akibat arus globalisasi.

Teori strukturasi sangat relevan untuk mengurai benang kusut fenomena korupsi yang ada di Indonesia yang dalam hal ini dapat dilakukan melalui tiga tahap:

1. Mengurai bingkai interpretasi masyarakat terhadap makna korupsi

2. Mengidentifikasi sumber dayasumber daya alokatif dan otoritatif yang turut memberdayakan dan menguatkan praktik korupsi

3. Melihat unsur-unsur yang menjadi alat pembenaran (justifikasi) bagi alibi-alibi hukum positif maupun normatif (sosial-agama).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun