Mohon tunggu...
Diaz Ayu Rengganis
Diaz Ayu Rengganis Mohon Tunggu... Mahasiswa - yayazzzz

cita-cita menjadi author au

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Yuk Cari Tahu Perbedaan Bawaslu dan Panwaslu!

7 April 2022   21:57 Diperbarui: 7 April 2022   22:24 14064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sistem demokrasi di Indonesia merupakan suatu sistem yang menggambarkan perkembangan dari masa ke masa. Dimulai saat kemerdekaan Indonesia, berdirinya Repunlik Indonesia Serikat, kemunculan fase kediktatoran Soekarno pada orde lama dan Soeharto pada orde baru, hingga proses konsolidasi demokrasi pasca reformasi 1988 hingga saat ini. Semua sistem tatanan sudah diatur undang-undang dan peraturan pemerintah. Menurut narasumber, tinggal bagaimana pelaksanaannya saja.

Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi jalannya pemilu yang diselenggarakan oleh KPU di seluruh wilayah Indonesia. Struktur aparatur Bawaslu meliputi Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa. 

Panwaslu adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi  penyelenggaraan pemilu di setiap tingkatan wilayah di Indonesia. Jika Bawaslu adalah pengawasnya maka KPU adalah penyelenggaranya.

Di artikel kali ini, aku akan menuliskan tentang hasil wawancaraku kepada ketua Panwaslu Desa tempat tinggalku. Panwaslu Desa bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat desa. Panwaslu desa dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan. Ketua Panwaslu desa berada di bawah naungan Bawaslu setempat. Sedangkan ketua PPS atau Panitia Pemungutan Suara berada di bawah naungan KPU setempat.

 Ketua Panwaslu setiap penyelenggaraan pemilu berbeda-beda. Setiap akan ada pemilu akan dibentuk panitia dan struktur lembaga yang baru. Dan ketika pemilu selesai, panitia dibubarkan. Pada penyelenggaraan pemilu terakhir di Kabupaten Pacitan yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2020.

 Di mana pada tahun 2020, ketua Panwaslu yang menjabat adalah Bapak Katino dan ketua PPS yaitu Bapak Wahyu Tri Winanto.

Pembentukan pengawas pemilu tingkat desa dibentuk dan dilantik oleh Panwaslu tingkat Kecamatan, dengan berbagai seleksi baik lisan maupun tertulis. Adapun panwaslu tingkat desa dibentuk secara Ad hoc yang artinya dibentuk hanya untuk jangka atau waktu tertentu. 

Hanya dalam rangka menjalankan atau melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenangnya selama kontrak yang sudah ditetapkan pada saat proses pelantikan.

Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan seorang panwaslu dalam menjalankan tugasnya yang tentunya juga dilarang dalam undang-undang. Seperti salah satunya yaitu menerima suap, mendukung salah satu pasangan calon dan pelanggaran-pelanggaran lainnya yang tertera dalam peraturan perundang-undangan.

Syarat-syarat untuk menjadi anggota panwaslu sudah diatur dalam surat perbawaslu, di antaranya yaitu merupakan warga negara negara; usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun; setia kepada UUD NRI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945; berdomisili di wilayah setempat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik; bersedia bekerja penuh waktu; berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; ditetapkan oleh KPU; mampu secara jasmani dan rohani dan beba dari penyalahgunaan narkotika; dan lain sebagainya sebagaimana tertera dalam peraturan tertulis.

Pengawas pemilu di desa jumlahnya hanya satu orang saja dengan kontrak kerja kurang lebih selama 8 bulan. Kemudian ada pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang berjumlah sesuai dengan jumlah TPS yang ada di desa dengan kontrak kerja selama 1 bulan. Jumlah pengawas per TPS setiap pemilu berbeda-beda. Untuk pemilihan presiden pada tahun 2019 lalu berjumlah 14 orang. Untuk pilkada gubernur sebanyak 18 orang. 

Dan yang terakhir pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 kemarin sebanyak 16 orang. Tidak ada struktur kelembagaan panwaslu desa karena panwaslu desa hanya ada satu di setiap desa.

Tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu desa sudah tertulis dalam Undang-undang, yaitu mengawasi pelaksanaan taham demi tahap penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa. Tugas ini terdiri dari: pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap; pelaksanaan kampanye; pendistribusian logistik pemilu; pelaksanaan pemungutan sura dan proses penghitungan suara di setiap TPS; pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS; pengumuman hasil penghitungan suara di TPS; dan hal-hal lain yang sudah termuat dalam undang-undang.

Terkait dengan pelaksanaan kampanye, terdapat beberapa larangan nagi peserta, panitia maupun pengawas sebenarnya sama saja. Adapun larangan-larangannya diantaranya melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik: mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum; dan lain-lain.

Urutan atau tahapan pemilu meliputi: perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan-peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu; pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; penetapan peserta pemilu; penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; kampanye; pendistribusian logistik; pemungutan/pencoblosan, penghitungan suara; dan penetapan hasil.

Menurut Bapak Katino, sistem pemilu di Desa Penggung sudah berjalan dengan baik, transparan, jujur dan adil sesuai dengan asas pemilu yakni Luber Jurdil. Terkait dengan sistem penitia dan pengawas pemilu desa, beliau mengatakan bahwa Panwaslu dan KPU desa dalam hal ini yakni PPS, sudah melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenangnya sesuai dengan tupoksi masing-masing. 

Bawaslu selalu mengawasi dan mengawal setiap tahapan-tahapan pemilu yang diselenggarakan di desa Penggung mulai dari tahap pertama sampai dengan rekapitulasi perhitungan suara. Sedangkan PPS juga sudah melaksanakan tahapan-tahapan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berbicara mengenai tantangan dalam menghadapi proses penegakan demokrasi di Indonesia yaitu adanya kampanya gelap atau black campaign yaitu adanya suatu upaya politik untuk merusal atau mempertanyakan lawan politik dengan cara memainkan propaganda-propaganda negatif menjelang pemilu. 

Selain itu, yang sangat merisaukan adalah adanya politik uang menjelang pesta demokrasi atau yang biasa disebut serangan fajar dengan menyebar uang untuk memilih salah satu pasangan calon. Hal ini sangat disayangkan karena dapat merusak hasil salah satu pasangan calon.

 Dua hal inilah yang menurutnya menjadi tantangan terberat dalam mengawasi proses demokrasi maupun pemilu di Indonesia karena dilakukan dengan sembunyi-sembunyi sehingga sangat untuk menindak para pelakunya. Ketika saya juga menanyakan tentang adanya black campaign di kalangan Bawaslu maupun KPU, beliau mengatakan bahwa panitia dan pengawas pemilu harus netral dan bersih, baik dari tingkat pusat sampai ke tingkat yang paling rendah.

Harapan beliau untuk sistem demokrasi di Indonesia ke depannya agar tidak selalu merubah peraturan atau tatanan pemilu yang sudah baik. Sehingga pemilu dapat dilaksanakan sebagaimana yang biasa dilakukan. Untuk kinerja pengawas pemilu untuk tidak dipersulit aturannya dan bisa ditingkatkan honornya demi kinerja yang lebih profesional dan maksimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun