Mohon tunggu...
Diaz Ayu Rengganis
Diaz Ayu Rengganis Mohon Tunggu... Mahasiswa - yayazzzz

cita-cita menjadi author au

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Yuk Cari Tahu Perbedaan Bawaslu dan Panwaslu!

7 April 2022   21:57 Diperbarui: 7 April 2022   22:24 14064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dan yang terakhir pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 kemarin sebanyak 16 orang. Tidak ada struktur kelembagaan panwaslu desa karena panwaslu desa hanya ada satu di setiap desa.

Tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu desa sudah tertulis dalam Undang-undang, yaitu mengawasi pelaksanaan taham demi tahap penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa. Tugas ini terdiri dari: pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap; pelaksanaan kampanye; pendistribusian logistik pemilu; pelaksanaan pemungutan sura dan proses penghitungan suara di setiap TPS; pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS; pengumuman hasil penghitungan suara di TPS; dan hal-hal lain yang sudah termuat dalam undang-undang.

Terkait dengan pelaksanaan kampanye, terdapat beberapa larangan nagi peserta, panitia maupun pengawas sebenarnya sama saja. Adapun larangan-larangannya diantaranya melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik: mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum; dan lain-lain.

Urutan atau tahapan pemilu meliputi: perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan-peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu; pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; penetapan peserta pemilu; penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; kampanye; pendistribusian logistik; pemungutan/pencoblosan, penghitungan suara; dan penetapan hasil.

Menurut Bapak Katino, sistem pemilu di Desa Penggung sudah berjalan dengan baik, transparan, jujur dan adil sesuai dengan asas pemilu yakni Luber Jurdil. Terkait dengan sistem penitia dan pengawas pemilu desa, beliau mengatakan bahwa Panwaslu dan KPU desa dalam hal ini yakni PPS, sudah melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenangnya sesuai dengan tupoksi masing-masing. 

Bawaslu selalu mengawasi dan mengawal setiap tahapan-tahapan pemilu yang diselenggarakan di desa Penggung mulai dari tahap pertama sampai dengan rekapitulasi perhitungan suara. Sedangkan PPS juga sudah melaksanakan tahapan-tahapan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berbicara mengenai tantangan dalam menghadapi proses penegakan demokrasi di Indonesia yaitu adanya kampanya gelap atau black campaign yaitu adanya suatu upaya politik untuk merusal atau mempertanyakan lawan politik dengan cara memainkan propaganda-propaganda negatif menjelang pemilu. 

Selain itu, yang sangat merisaukan adalah adanya politik uang menjelang pesta demokrasi atau yang biasa disebut serangan fajar dengan menyebar uang untuk memilih salah satu pasangan calon. Hal ini sangat disayangkan karena dapat merusak hasil salah satu pasangan calon.

 Dua hal inilah yang menurutnya menjadi tantangan terberat dalam mengawasi proses demokrasi maupun pemilu di Indonesia karena dilakukan dengan sembunyi-sembunyi sehingga sangat untuk menindak para pelakunya. Ketika saya juga menanyakan tentang adanya black campaign di kalangan Bawaslu maupun KPU, beliau mengatakan bahwa panitia dan pengawas pemilu harus netral dan bersih, baik dari tingkat pusat sampai ke tingkat yang paling rendah.

Harapan beliau untuk sistem demokrasi di Indonesia ke depannya agar tidak selalu merubah peraturan atau tatanan pemilu yang sudah baik. Sehingga pemilu dapat dilaksanakan sebagaimana yang biasa dilakukan. Untuk kinerja pengawas pemilu untuk tidak dipersulit aturannya dan bisa ditingkatkan honornya demi kinerja yang lebih profesional dan maksimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun