Mohon tunggu...
Diaz Ayu Rengganis
Diaz Ayu Rengganis Mohon Tunggu... Mahasiswa - yayazzzz

cita-cita menjadi author au

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistematika Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

8 Desember 2021   22:42 Diperbarui: 8 Desember 2021   22:51 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Otonomi daerah merupakan bagian sistem pemerintahan Indonesia. Otonomi daerah bertujuan untuk pengembangan dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di daerah. 

Makna otonomi daerah dalam suatu negara kesatuan sebagai wewenang yang diberikan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri tidak dapat dipahami secara sempit karena sebagai pemberian kebebasan tak terbatas kepada suatu daerah untuk melaksanakan fungsi pemerintahannya sesuai dengan kehendak rakyat dengan mengabaikan kepentingan nasional secara komprehensif. 

Otonomi diberikan kepada daerah dan dilaksanakan dengan memberikan kewenangan secara proposional kepada pemerintahan daerah artinya pelimbahan kewenangan akan diikuti oleh pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan. 

Hal ini untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, pengembangan prakarsa dan kreativitas, peningkatan partisipasi masyarakat dan pengembangan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Otonomi daerah di Indonesia digulirkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat daerah, setelah sekian lama dipinggirkan oleh Pemerintah Otoriter Orde Baru.

Sejak digulirkannya kebijakan otonomi daerah pasca reformasi 1998, posisi dan peran pemerintah daerah semakin penting dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Sebagaimana diketahui bersama bahwa sejak 1 Januari 2010 secara efektif diberlakukan undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan ketentuang perundang-undangan ini pemerintahan daerh (terdiri atas pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah/ DPRD) diberikan kewenangan yang sangat luas untuk mengatur urusan rumah tangga daerah. Kewenangan ini tidak lain dan tidak bukan adalah semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah baik di bidang ekonomi, politik, pendidikan, maupun sosial-budaya.

Praktik otonomi daerah di Indonesia mulai diberlakukan sejak dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian dilakukan revisi atau perubahan sehingga bergeser ke Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hingga yang terakhir Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang disesuaikan dengan keadaan dan kondisi daerah-daerah di Indonesia.

Beberapa permasalahan utama yang dihadapi daerah dalam melaksanakan otonomi daerah dalam melaksanakan otonomi daerah diantaranya adalah sebagai berikut:

(1) peran dan fungsi DPRD, baik sebagai lembaga legislasi dalam menampung dan memperjuangkan aspirasi dan kehendak masyarakat belum optimal, begitupun dalam melaksanakan tugas pengawasan;

(2) kenyataan yang ada menunjukkan bahwa sebagian besar Parpol dan Ormas masih menggantungkan kebutuhannya pada bantuan pemerintah dan dukungan pengurus pusat;

(3) kualitas sumber daya aparatur pemerintah daerah dalam mendukung kinerja pemerintah daerah kurang memadai;

(4) penetapan dan perumusan kebijakan organisasi masih belum sepenuhnya mandiri dan belum mampu mewujudkan aspirasi dan kepentingan masyarakat didaerah secara maksimal pada kewenangan daerah;

(5) masih rendahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban politiknya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Keberhasilan pembangunan sistem politik yang demokratis dan pelaksanaan otonomi daerah sangat ditentukan oleh kesiapan berbagai pihak untuk berperan aktif dalam upaya pemberdayaan masyarakat diberbagai bidang kehidupan, termasuk bidang politik. Untuk itu penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu di dukung oleh aparatur daerah yang profesional dan memiliki kualitas mental yang baik. 

Aparatur pemerintah daerah perlu kreatif dalam mengelola sumber daya, termasuk mendorong berkembangnya prakarsa masyarakat dalam pembangunan. Aparatur pemerintah daerah harus memiliki mental yang baik demi menciptakan pemerintahan daerah yang bersih dari praktek-praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) sehingga pada masanya akan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. 

Untuk itu diperlukan langkah-langkah yang dapat mengoptimalkan pengawasan secara berkesinambungan, penataan kelembagaan, peningkatan kualitas SDM serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.

Pemerintah otonomi daerah haruslah mengedepankan kepentingan masyarakat dan fokus pada pembangunan daerah dengan mengupayakan berbagai potensi lokal yang ada dengan maksimal. Menurut Kaho (1995), ada beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan otonomi daerah yaitu Sumber Daya Manusia (SDM), keuangan, sarana prasarana, dan manajemen organisasi.

Yang dimaksud SDM di sini adalah orang-orang yang terpercaya untuk melakukan diskusi mengenai kewenangan daerahnya dengan pemerintah pusat dan bersam dengan pemerintah daerah (eksekutif) dengan keleluasaan dan kewenangan menggali berbagai sumber keuangan daerah. Keuangan yang baik mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah uang, yakni sumber pendapatan, jumlah uang yang beredar, pengeleloaan keuangan yang baik dan peraturan yang berlaku.

Sarana dan prasarana yang cukup baik berarti setiap benda atau alat yang dapat digunakan untuk mendukung pekerjaan atau kegiatan pemerintahan daerah. Organisasi dan manajemen yang baik adalah organisasi dalam arti struktur yaitu susunan yang terdiri dari satuan-satuan organisasi beserta segenap pejabat, kekuasaan, tugas dan hubungannya satu dengan yang lain dalam rangka mencapai tujuan tertentu. 

Dan manajemen dalam arti proses manusia yang menggerakkan tindakan dalam usaha kerjasama, sehingga tujuan yang telah ditentukan benar-benar dapat dicapai. Sedangkan manajemen organisasi sendiri adalah pengorganisasian, perencanaan, memimpin dan mengendalikan sumber daya dalam suatu organisasi dengan tujuan keseluruhan mencapai tujuan bersama.

Indonesia saat ini dihadapkan dengan berbagai tantangan dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis dan tidak sentralik serta otoritarian dan terkonsep dalam otonomi daerah.

Pemerintah daerah saat ini tidak dapat melepaskan diri dari isu-isu kepemerintahan global. Isu yang saat ini masih menjadi perhatian adalah isu mengenai perlunya diimplementasikan konsep good governance di Indonesia, khususnya di dalam pemerintahan daerah. 

Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Pemerintah sebagai penyusun sekaligus pelaksana kebijakan sudah saatnya untuk bertindak secara transparan terhadap pelaksanaan-pelaksanaan tugasnya. Transparansi akan menciptakan kepercayaan daripada masyarakat kepada pemerintah melalui penyediaan informasi dan penjaminan kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat.

Untuk itu, pemerintah hendaknya tidak membuat dan menjalankan suatu kebijaksanaan secara otokratis semaunya sendiri. Akan tetapi pemerintah harus selalu melibatkan unsur-unsur lain dalam masyarakat di semua sektor, baik sektor swasta maupun komponen civil society yang sering disebut sebagai Good Governance. Dalam hal ini Pemerintah harus mampu memberikan respon terhadap dinamika masyarakat yang menghendaki adanya sebuah kondisi yang transparan dan akuntabel.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun