Mohon tunggu...
Diaz Ayu Rengganis
Diaz Ayu Rengganis Mohon Tunggu... Mahasiswa - yayazzzz

cita-cita menjadi author au

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistematika Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

8 Desember 2021   22:42 Diperbarui: 8 Desember 2021   22:51 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(4) penetapan dan perumusan kebijakan organisasi masih belum sepenuhnya mandiri dan belum mampu mewujudkan aspirasi dan kepentingan masyarakat didaerah secara maksimal pada kewenangan daerah;

(5) masih rendahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban politiknya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Keberhasilan pembangunan sistem politik yang demokratis dan pelaksanaan otonomi daerah sangat ditentukan oleh kesiapan berbagai pihak untuk berperan aktif dalam upaya pemberdayaan masyarakat diberbagai bidang kehidupan, termasuk bidang politik. Untuk itu penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu di dukung oleh aparatur daerah yang profesional dan memiliki kualitas mental yang baik. 

Aparatur pemerintah daerah perlu kreatif dalam mengelola sumber daya, termasuk mendorong berkembangnya prakarsa masyarakat dalam pembangunan. Aparatur pemerintah daerah harus memiliki mental yang baik demi menciptakan pemerintahan daerah yang bersih dari praktek-praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) sehingga pada masanya akan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. 

Untuk itu diperlukan langkah-langkah yang dapat mengoptimalkan pengawasan secara berkesinambungan, penataan kelembagaan, peningkatan kualitas SDM serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.

Pemerintah otonomi daerah haruslah mengedepankan kepentingan masyarakat dan fokus pada pembangunan daerah dengan mengupayakan berbagai potensi lokal yang ada dengan maksimal. Menurut Kaho (1995), ada beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan otonomi daerah yaitu Sumber Daya Manusia (SDM), keuangan, sarana prasarana, dan manajemen organisasi.

Yang dimaksud SDM di sini adalah orang-orang yang terpercaya untuk melakukan diskusi mengenai kewenangan daerahnya dengan pemerintah pusat dan bersam dengan pemerintah daerah (eksekutif) dengan keleluasaan dan kewenangan menggali berbagai sumber keuangan daerah. Keuangan yang baik mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah uang, yakni sumber pendapatan, jumlah uang yang beredar, pengeleloaan keuangan yang baik dan peraturan yang berlaku.

Sarana dan prasarana yang cukup baik berarti setiap benda atau alat yang dapat digunakan untuk mendukung pekerjaan atau kegiatan pemerintahan daerah. Organisasi dan manajemen yang baik adalah organisasi dalam arti struktur yaitu susunan yang terdiri dari satuan-satuan organisasi beserta segenap pejabat, kekuasaan, tugas dan hubungannya satu dengan yang lain dalam rangka mencapai tujuan tertentu. 

Dan manajemen dalam arti proses manusia yang menggerakkan tindakan dalam usaha kerjasama, sehingga tujuan yang telah ditentukan benar-benar dapat dicapai. Sedangkan manajemen organisasi sendiri adalah pengorganisasian, perencanaan, memimpin dan mengendalikan sumber daya dalam suatu organisasi dengan tujuan keseluruhan mencapai tujuan bersama.

Indonesia saat ini dihadapkan dengan berbagai tantangan dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis dan tidak sentralik serta otoritarian dan terkonsep dalam otonomi daerah.

Pemerintah daerah saat ini tidak dapat melepaskan diri dari isu-isu kepemerintahan global. Isu yang saat ini masih menjadi perhatian adalah isu mengenai perlunya diimplementasikan konsep good governance di Indonesia, khususnya di dalam pemerintahan daerah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun