Jenis-jenis Instrumen Pasar Modal
1. Saham
Saham merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan. Saham adalah surat yang menjadi bukti bahwa seseorang memilki bagian modal suatu perusahaan. Seseorang yang memiliki saham artinya memiliki hak atas sebagian aset perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut.
2. Obligasi
Obligasi merupakan surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitakn obligasi.
3. Reksadana
reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk dingunakan sebagai modal berinvestasi. Prinsip dalam berinvestasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sejumlah alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal.
4. Exchange Traded Fund (EFT)
Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/POJK.04/2015 tentang reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa, Exchange Traded Fund (EFT) adalah kontrak investasi reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek yang wajib mengikuti peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pedoman kontrak reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif.
5. Derivatif
Detivatif merupakan kontrak perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dengan tujuan untuk menjual atau membeli aset maupun komoditas. Nantinya, kontrak tersebut akan berfungsi sebagai objek perdagangan. Harga nilai kontrak ini harus disetujui oeleh kedua belah pihak, hal itu juga turut dipengaruhi oleh harga nilai aset atau komoditas induk.