Mohon tunggu...
Dias Fitri Setyawati
Dias Fitri Setyawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengenalan Pasar Modal

17 Desember 2022   21:27 Diperbarui: 17 Desember 2022   21:31 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasar Modal memiliki fungsi sebagai tempat untuk mencari tambahan dana bagi para pengusaha ketika sumber-sumber lain dianggap belum mencukupi. Pasar modal merupakan tempat bertemu dan bertransaksinya para investor dan perusahaan.

Pengertian Pasar Modal

Pasar Modal merupakan pasar yang menjadi sarana bagi perusahaan dan pemerintah untuk memperoleh dana jangka panjang dengan cara menjual saham atau obligasi. Sedangkan menurut Joel G. Siegel dan Jae K. Shim (1994) Pasar Modal merupakan pusat perdagangan utang jangka panjang dan saham perusahaan. Adapun menurut R.J. Shook (2002) Pasar Modal merupakan sebuah pasar tempat dana-dana modal, seperti ekuitas dan utang, diperjualbelikan.

Elemen yang Menyebabkan Tumbuhnya Pasar Modal

Menurut Michael P. Mc. Lindon (1996), elemen-elemen yang menyebabkan tumbuhnya pasar modal diantaranya:

  • Perlunya kesadaran masyarakat untuk mengetahui manfaat dan peluang yang terdapat di pasar modal serta manfaat lain dari kepemilikian saham.
  • Perkembangan prasarana pasar modal seperti majunya teknologi informasi yang mendorong tumbuhnya sistem perdagangan elektronik, kliring, pendaftaran saham, dan lain-lain.
  • Perkembangan peraturan perundangan agar terciptanya kepercayaan masyarakat, perlindungan pemodal dan kemandiriannya.
  • Adanya program privatisasi yang mendorong penawaran dan permintaan saham.

Fungsi Pasar Modal

Pasar  modal menjalankan dua fungsi, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.

a. Fungsi Ekonomi

Dalam fungsi ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (emiten). Dengan adanya pasar modal, pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh keuntungan (return), sedangkan perusahaan (issuer) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa menunggu tersedianya dana operasional perusahaan.

b. Fungsi Keuangan

Dalam fungsi keuangan, pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh keuntungan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.

Manfaat dari Pasar Modal

Pasar modal memiliki manfaat bagi emiten dan bagi investor. Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:

1. Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar.

2. Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saar pasar perdana selesai.

3. Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana perusahaan.

4. Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga dapat memperbaiki citra perusahaan. 

5. Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil.

Sementara manfaat pasar modal bagi investor, yaitu:

1. Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercemin pada meningkatnya harga saham.

2. Memperoleh dividen bagi mereka yang memilki atau memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemegang obligasi.

3. Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko.

Jenis-jenis Instrumen Pasar Modal

1. Saham

Saham merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan. Saham adalah surat yang menjadi bukti bahwa seseorang memilki bagian modal suatu perusahaan. Seseorang yang memiliki saham artinya memiliki hak atas sebagian aset perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut.

2. Obligasi

Obligasi merupakan surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitakn obligasi.

3. Reksadana

reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk dingunakan sebagai modal berinvestasi. Prinsip dalam berinvestasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sejumlah alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal.

4. Exchange Traded Fund (EFT)

Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/POJK.04/2015 tentang reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa, Exchange Traded Fund (EFT) adalah kontrak investasi reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek yang wajib mengikuti peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pedoman kontrak reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif.

5. Derivatif

Detivatif merupakan kontrak perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dengan tujuan untuk menjual atau membeli aset maupun komoditas. Nantinya, kontrak tersebut akan berfungsi sebagai objek perdagangan. Harga nilai kontrak ini harus disetujui oeleh kedua belah pihak, hal itu juga turut dipengaruhi oleh harga nilai aset atau komoditas induk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun