Dari sudut pandang sejarah, kesadaran gender tampaknya disebabkan oleh perlakuan yang merendahkan di berbagai wilayah, terutama di Eropa dan Asia pra-Islam. Praktik diskriminatif terhadap perempuan terungkap setelah Islam memperkenalkan pengakuan dan kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam teks wahyu Al-Quran dan Hadits. Oleh karena itu, kebangkitan perempuan untuk menjamin kesetaraan gender sebenarnya juga telah diperjuangkan sejak lama oleh umat Islam, terbukti dengan banyaknya kelahiran ulama perempuan yang tercatat sepanjang sejarah peradaban Islam.
Dalam konteks saat ini, gerakan feminisme di kalangan aktivis gender islam nampaknya sedang mengalami perubahan mendasar akibat pengaruh globalisasi informasi.
 Nuansa liberalisme Barat memang mendominasi tren dan pola gerakan emansipasi perempuan kontemporer. Aktivis yang mengembangkan gerakan feminis di kalangan umat Islam harus mempertahankan prinsip-prinsip agama islam dan secara selektif mengadopsi ide-ide feminis Barat. Sebagaimana para filsuf Islam berurusan dengan ideologi dan pemikiran Yunani, umat Islam pun mampu menikmati kemajuan peradaban melampaui periode klasik Islam. Demikian pula peran perempuan dalam Islam tidak hanya terkait dengan persoalan domestik saja, namun juga merambah ke ranah publik.  Pasalnya, konsep anti diskriminasi terhadap perempuan muncul sejak awal Islam, memberikan mereka hak dan tanggung jawab yang sama dengan laki-laki dalam beribadah.
Daftar Pustaka
Arrahmah. (2015). Sejarah Bangsa yang Digelapkan Orientalis Belanda.
Azra, A. (1999). Membongkar Peranan Perempuan dalam Bidang Keilmuan .( Jakarta:JPPR)
Badawi, A. G. (1976). Women Islam dalam Khurshid Ahmad. London the islamic Foundation.
Qutb, M. (1985). Subhat hawl al islam. (IIFSO)
Ramadhan, S. (1985). Three Major Problems Confronting the World Of Islam . (Singapore:Institute of South East Asian Studies)
Zed, M. (2003). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Zuhri, M. (1996). Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah . Raja Grafindo, Persada.