Pemilihan umum merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin, termasuk bagi negara demokrasi termasuk indonesia.Â
Pemilihan umum merupakan mekanisme  utama yang harus ada didalam tahapan penyelenggaraan pemilihan negara dan pembentukan pemerintahanÂ
Dapat dilihat perkembangan politik hukum pemilu di indonesia dari masa ke masa mengalami pergeseran yang signifikan .Â
Pemilihan umum dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan konkret dari partisipasi rakyat didalam penyelenggaraan negara .Â
Oleh karena itu, sistem dan penyelenggaraan pemilihan umum selalu menjadi pusat perhatian utama masyarakat karena melalui penataan , sistem dan kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan yang demokratis .
UUD telah menggariskan asas-asas pemilu yaitu juju dan adil. Para pemilih juga dapat menggunakan haknya secara langsung, umum ,bebas dan rahasia .
Tentu saja asas-asas ini harus teruwujud dalam sistem dan penyelenggaraan pemilu yang diatur dengan Undang-undang .Â
Pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat diharapkan benar-benar bisa terwujud melalui penataan sistem dan kualitas penyelenggaraan pemilu.Â
Pemilu diselelenggarakan berdasarkan undang-undang pemilu yang tidak hanya penjabaran prinsip-prinsip pemilu demokratia ., tetapi juga harus mengandung adanya kepastian hukum .Â
Semua aspek mengenai pemilu diatur secara komprehensif sehingga tidak terjadi kekosongan hukum , dan semua ketentuan yang mengatur pemilu haeus konsisten satu sama lain , sehingga tidak akan terjadi kontradiksi antar ketentuan atau antar peraturan .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H