Mohon tunggu...
Dian Saspita
Dian Saspita Mohon Tunggu... Mahasiswa - time is money

time is money

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Pemilihan Umum di Indonesia

12 Juni 2022   23:52 Diperbarui: 12 Juni 2022   23:55 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemilihan umum merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin, termasuk bagi negara demokrasi termasuk indonesia. 

Pemilihan umum merupakan mekanisme  utama yang harus ada didalam tahapan penyelenggaraan pemilihan negara dan pembentukan pemerintahan 

Dapat dilihat perkembangan politik hukum pemilu di indonesia dari masa ke masa mengalami pergeseran yang signifikan . 

Pemilihan umum dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan konkret  dari partisipasi rakyat didalam penyelenggaraan negara . 

Oleh karena itu, sistem dan penyelenggaraan pemilihan umum selalu menjadi pusat perhatian utama masyarakat karena melalui penataan , sistem dan kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan yang demokratis .

UUD telah menggariskan asas-asas pemilu yaitu juju dan adil. Para pemilih juga dapat menggunakan haknya secara langsung, umum ,bebas dan rahasia .

Tentu saja asas-asas ini harus teruwujud dalam sistem dan penyelenggaraan pemilu yang diatur dengan Undang-undang . 

Pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat diharapkan benar-benar bisa terwujud melalui penataan sistem dan kualitas penyelenggaraan pemilu. 

Pemilu diselelenggarakan berdasarkan undang-undang pemilu yang tidak hanya penjabaran prinsip-prinsip pemilu demokratia ., tetapi juga harus mengandung adanya kepastian hukum . 

Semua aspek mengenai pemilu diatur secara komprehensif sehingga tidak terjadi kekosongan hukum , dan semua ketentuan yang mengatur pemilu haeus konsisten satu sama lain , sehingga tidak akan terjadi kontradiksi  antar ketentuan atau antar peraturan .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun