Tujuannya, halangan yang menghambat perempuan untuk menempati posisi teratas di hierarki perusahaan, bisa terhempaskan! Sehingga, persentase jumlah CEO perempuan Indonesia yang berdasarkan skala perusahaan angkanya belumlah menggembirakan, yaitu: 23,5% perusahaan kecil, 17,4% perusahaan menengah, dan 12,9% perusahaan besar, bisa ditingkatkan.
Mengingat manfaat memiliki pemimpin perempuan di organisasi itu bagus sekali:
- Membantu organisasi mencapai hasil yang lebih baik
- Lebih memahami kebutuhan dan solusi bagi konsumen
- Sistem dan cara kerja yang lebih inklusif dan ramah gender
- Pemberdayaan SDM (empowering people)
- Detail dan efisien
FYI, G20 Empower telah menggelar rangkaian kegiatan secara nasional, yakni series webinar untuk mempromosikan pentingnya peran perempuan dalam dunia usaha dan dunia kerja, juga merekrut sekitar 50 advocates G20 Empower yang merupakan CEO/Senior Directors dari perusahaan-perusahaan di Indonesia, yang diharapkan dapat menyuarakan dan mengembangkan program, sistem, dan kebijakan terkait kesetaraan dan kesempatan bagi perempuan di perusahaannya, serta dapat berkontribusi secara lebih luas dalam komunitas dan masyarakat.
3. Penguatan Pemberdayaan dan Inklusi Ekonomi Perempuan Melalui UMKM
W20 mendorong komitmen negara G20 untuk mengurangi kesenjangan gender dalam partisipasi angkatan kerja sebesar 25% di tahun 2025. Langkah ini dilakukan melalui pemberdayaan dan inklusi ekonomi perempuan melalui UMKM untuk pembangunan berkelanjutan dengan teknologi sebagai enabler, yang menjadi salah satu cara menghapus diskriminasi.
Langkah yang sejalan dengan upaya memaksimalkan pemanfaatan platform digital dalam membangun ekosistem UMKM milik perempuan yang kuat, sebab ada:
- 41.6 juta jumlah UMKM perempuan Indonesia
- 2,4 juta pengusaha perempuan penerima KUR dengan total bantuan US$ 17,8 miliar
- 63,5 juta Penerima Program Mekaar khusus pengusaha perempuan mikro dan ultra mikro dengan dana US$ 1,1 miliar
- 4,53 juta UMKM milik perempuan masuk ke ekosistem digital selama pandemi
4. Penguatan Perlindungan pada Perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Untuk melindungi PMI yang sebagian besar perempuan, telah ada Surat Edaran Menakertrans Nomor SE.03/MEN/IV/2011 tentang pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja, Peraturan Menteri PPPA No. 5 tahun 2015 tentang penyediaan sarana kerja yang responsif gender, peduli anak di tempat kerja, dan Peraturan Menteri PPPA No. 1 tahun 2020 tentang penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di tempat kerja.
Perlindungan PMI ini juga termasuk penghentian perdagangan orang, perlindungan menyeluruh mulai sebelum keberangkatan sampai kembali ke Tanah Air, optimalisasi TNI-Polri, penerapan protokol kesehatan, dan deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan kejahatan.
5. Rekomendasi Formulasi Kebijakan yang Ramah Perempuan
KTT W20 di Danau Toba, Sumatera Utara, 19-20 Juli 2022 menghasilkan sejumlah rekomendasi yang menekankan pada beberapa isu penting terkait pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender, yakni: menolak diskriminasi dan mendorong kesetaraan gender, UMKM yang dimiliki dan dipimpin oleh perempuan, respon kesehatan yang mengutamakan kesetaraan gender, serta perempuan pedesaan dan perÂempuan penyandang disabilitas.
Rekomendasi tersebut sekaligus menjadi dasar bagi penyiapan komunike yang telah diserahkan secara langsung kepada Presiden Joko Widodo selaku pemimpin tertinggi dari Presidensi G20 Indonesia.