Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Akreditasi PAUD bukan hanya tentang standar mutu akan tetapi juga mengenai mekanisme yang strategis dalam mewujudkan Pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh Lembaga PAUD di Indonesia. Insentif memang dirancang dengan baik untuk mendorong partisipasi lembaga sementara adanya disinsentif perlu untuk diatasi dalam memastikan keadilan akses. Sehingga dengan adanya kebijakan yang didukung World Bank dan kolaborasi berbagai pihak menjadikan Indonesia untuk menciptakan peluang besar menyediakan layanan PAUD di 2030 yang merata dan berkualitas.
Referensi:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). (2021). Data Pokok Pendidikan Anak Usia Dini.
Makleat, N., Simbolon, G., Thomas, E. B., Selly, F. K., & Neonufa, S. (2021). Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). In Jurnal Pengabdian Masyarakat Ipteks (Vol. 7, Issue 1).
Masturoh, U., & Ifadah, A. S. (2023). Sosialisasi Akreditasi BAN PAUD dan PNF Serta Pendampingan Pengisian Sispena 3.1 Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Se- Kabupaten Gresik. Journal of Early Childhood and Character Education, 3(2), 133--152. https://doi.org/10.21580/joecce.v3i2.17687
Najamuddin, N., Sahrip, S., & Latif, A. (2022). Pendampingan Akreditasi Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) Gugus Himpaudi Kecamatan Montong Gading Lombok Timur. Jurnal Abdidas, 3(1), 181--190. https://doi.org/10.31004/abdidas.v3i1.551
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI