Mohon tunggu...
Dian Puspita Sari
Dian Puspita Sari Mohon Tunggu... Lainnya - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diversi sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hukum bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum

26 Desember 2022   09:16 Diperbarui: 26 Desember 2022   09:24 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan Diversi harus mempertimbangkan:

kategori tindak pidana; umur Anak; hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas; dan dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat. Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali untuk:   tindak pidana yang berupa pelanggaran;  tindak pidana ringan; tindak pidana tanpa korban; atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat. (Pasal 9 UU SPPA). Kesepakatan Diversi untuk menyelesaikan tindak pidana dimaksud dapat  dilakukan oleh penyidik bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta dapat melibatkan tokoh masyarakat. Kesepakatan Diversi tersebut  dilakukan oleh Penyidik atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dapat berbentuk: pengembalian kerugian dalam hal ada korban; rehabilitasi medis dan psikososial; penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;

keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.

Dengan disahkannya UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Undang-undang Sistem Peradilan Pidana maka penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum memperoleh perlindungan dan dalam penyelesaian Tndak Pidana yang dilakukan dapat diselesaikan dengan Diversi yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.

Dari hal tersebut maka stigmatisasi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dapat dihindari dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan masyarakat  secara wajar.

DAFTAR PUSTAKA

  • UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Undang-undang Sistem Peradilan Pidana
  • UU RI No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang  Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun