Ditulis oleh: Dian Puspita Sari_PK Muda Bapas Purwokerto.
Salah satu tugas pokok dan fungsi Balai Pemasyarakatan antara lain Pembimbingan. Pembimbingan terhadap klien diselenggarakan oleh Bapas (Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan). Pembimbingan Klien dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang  dititikberatkan kepada reintegrasi sehat dengan masyarakat.
Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan (pasal 1 angka 2 PP 31 Th.1999) .
Pembimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang diselenggarakan guna pendampingan Klien dalam dan di luar proses peradilan pidana serta mempersiapakan Klien untuk proses reintegrasi sosial (Pasal 1 angka 11 UU RI Nomor  22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan).
Kenapa Pembimbingan bisa menjadikan sarana untuk meningkatkan kualitas  bagi Klien Pemasyarakatan?
Â
Menurut Undang-Undang Pemasyarakatan Pasal 56 ayat (2) Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan dilakukan melalui tahapan: Penerimaan Klien, Pemberian program, Pengakhiran. Dalam Undang-Undang Pemasyarakatan disebutkan bahwa Pendampingan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan pelindungan hak dalam proses peradilan sejak  tahap praadjudikasi  sampai  dengan  tahap  pascaadjudikasi dan bimbingan lanjutan. Pembimbingan  digunakan untuk  memberikan  bekal  dalam meningkatkan  kualitas  mental  dan  spiritual, intelektual,  keterampilan,  dan kemandirian  bagi  Klien. Pengawasan  digunakan  untuk  memastikan  pelaksanaan syarat dan program yang telah ditetapkan.
Program   pembimbingan   meliputi   kegiatan  pembimbingan  kepribadiandan dan pembimbingan  kemandirian. Pembimbingan kepribadian dan kemandirian sebagaimana meliputi hal-hal yang berkaitan dengan: a.  ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b.  kesadaran berbangsa dan bernegara; c.  intelektual; d.  sikap dan perilaku; e.  kesehatan jasmani dan rohani; f.  kesadaran hukum; g.  reintegrasi sehat dengan masyarakat; h.  keterampilan kerja; dan i.  latihan kerja dan produksi.
Dalam rangka penyelenggarakan pembimbingan dapat mengadakan kerja sama dengan instansi Pemerintah terkait, badan-badan kemasyarakatan lainnya, atau perorangan yang kegiatannya sesuai dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Pembimbingan Klien dilaksanakan  melalui  3 (tiga) tahap pembimbingan, yaitu: a.  tahap awal; b.  tahap lanjutan; dan c.  tahap akhir.
Pentahapan bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas:
- Pembimbingan tahap awal dimulai  sejak  yang  bersangkutan berstatus sebagai Klien sebagai dengan 1/4 (satu per empat) masa pembimbingan. Pembimbingan tahap awal meliputi: a.  penerimaan dan pendaftaran Klien; b.  pembuatan    penelitian kemasyarakatan untuk bahan pembimbingan;c.penyusunan program pembimbingan; d.pelaksanaan program pembimbingan; e.pengendalian pelaksanaan program pembimbingan tahap awal.
- Pembimbingan tahap lanjutan, dilaksanakan sejak berakhir pembimbingan tahap awal sampai dengan 3/4 (tiga per empat) masa pembimbingan. Pembimbingan tahap lanjutan meliputi: a.penyusunan program pembimbingan tahap lanjutan; b. Â pelaksanaan program pembimbingan; dan c. Â pengendalian pelaksanaan program pembinaan tahap lanjutan.
(3) Pembimbingan tahap akhir dilaksanakan sejak berakhirnya tahap pembimbingan lanjutan sampai dengan berakhirnya masa pembimbingan.  Pembimbingan tahap akhir meliputi: a.penyusunan program pembimbingan tahap akhir;b. pelaksanaan program pembimbingan tahap akhir;  c. pengendalian pelaksanaan program pembimbingan lanjutan. d. penyiapan Klien untuk menghadapi tahap akhir pembimbingan dengan mempertimbangkan pemberian pelayanan bimbingan tambahan; dan e.  pengakhiran  tahap  pembimbingan  Klien  dengan  memberikan surat keterangan akhir pembimbingan oleh Kepala BAPAS.
Kegiatan Pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing kemasyarakatan berupa bimbingan kemandirian dan kepribadian digunakan untuk  memberikan  bekal  dalam meningkatkan  kualitas  mental  dan  spiritual, intelektual,  keterampilan,  dan kemandirian  bagi  Klien guna menyiapkan klien menjalani Program Re-Integrasi.
Dalam rangka penyelenggarakan pembimbingan Pembimbing Kemasyarakatan akan bersinergitas dan bekerja sama dengan Kelompok Peduli Pemasyarakatan, instansi Pemerintah terkait, yang kegiatannya sesuai dengan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.
Dari hal tersebut maka Klien Pemasyarakatan dapat meningkatkan kualitas hidup dan penghidupannya
DAFTAR PUSTAKA
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Praturan Pemerintah Republik Indonesia Nnomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H