Mohon tunggu...
Dian Puspita Sari
Dian Puspita Sari Mohon Tunggu... Lainnya - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembimbingan sebagai Sarana Klien Pemasyarakatan Meningkatkan Kualitas Diri

22 November 2022   11:00 Diperbarui: 22 November 2022   11:06 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

(3) Pembimbingan tahap akhir dilaksanakan sejak berakhirnya tahap pembimbingan lanjutan sampai dengan berakhirnya masa pembimbingan.  Pembimbingan tahap akhir meliputi: a.penyusunan program pembimbingan tahap akhir;b. pelaksanaan program pembimbingan tahap akhir;   c. pengendalian pelaksanaan program pembimbingan lanjutan. d. penyiapan Klien untuk menghadapi tahap akhir pembimbingan dengan mempertimbangkan pemberian pelayanan bimbingan tambahan; dan e.  pengakhiran  tahap  pembimbingan  Klien  dengan  memberikan surat keterangan akhir pembimbingan oleh Kepala BAPAS.

Kegiatan Pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing kemasyarakatan berupa bimbingan kemandirian dan kepribadian digunakan untuk  memberikan  bekal  dalam meningkatkan  kualitas  mental   dan  spiritual, intelektual,  keterampilan,  dan kemandirian  bagi  Klien guna menyiapkan klien menjalani Program Re-Integrasi.

Dalam rangka penyelenggarakan pembimbingan Pembimbing Kemasyarakatan akan bersinergitas dan bekerja sama dengan Kelompok Peduli Pemasyarakatan, instansi Pemerintah terkait, yang kegiatannya sesuai dengan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.

Dari hal tersebut maka Klien Pemasyarakatan dapat meningkatkan kualitas hidup dan penghidupannya

DAFTAR PUSTAKA

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Praturan Pemerintah Republik Indonesia Nnomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun